Konstitusi merupakan instrumen yang sangat penting dan harus ada dalam suatu negara. Tanpa adanya konstitusi penguasa dapat melakukan apa saja tanpa ada batas dalam melaksanakan kekuasaannya di negara. Jadi konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum dasar dan struktur fungsi suatu negara.
Fungsi konstitusi secara umum:
1. Membatasi kekuasaan pemerintah
2. Program kelahiran suatu negara
3. Sumber hukum tertinggi
4. Sebagai alat membatasi kekuasaan
5. Sebagai Identitas nasional dan lambang
6. Pelindung HAM dan kebebasan warga suatu negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI