Lihat ke Halaman Asli

Syahrul Mubin

Bismillahirrahmanirrahim

Asas Kewarganegaraan dalam Suatu Negara

Diperbarui: 8 Maret 2020   12:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara adalah suatu wilayah yang didalamnya ada sekelompok orang dimana mereka mengakui adanya pemerintahan dan tunduk serta patuh dalam tatanan pemerintahan. Kemudian orang yang mendiami suatu wilayah tersebut mendapatkan status kewarganegaraan dengan sebutan warga negara.

Dalam konteks negara Indonesia, sesuai dengan pada UUD 1945 dalam pasal 26, yaitu warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara 

Dalam suatu negara memiliki kebebasan dan berhak menentukan asas kewarganegaraan, asas kewarganegaraan tersebut yaitu:

a. Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran

1. Ius Soli (tempat kelahiran)

2. Ius sanguinis (keturunan)

b. Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan

1. Asas kesatuan hukum

2. Asas persamaan derajat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline