Hai, jumpa lagi dengan saya. Kali ini kita akan menyoal pengertian dan sumber hukum bisnis.
Antara hukum bisnis dengan hukum dagang, mana yang lebih dikenal atau populer atau lebih gaul kata orang muda sekarang. Terus bagaimana hubungan antara hukum bisnis dengan hukum perdata dan apa pula sumber-sumber hukum bisnis?
Pengertian
Sebenarnya hukum bisnis sudah ada sejak tahun 1848. Di Indonesia lebih popular dengan istilah "Hukum dagang." Dasar hukumnya kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang. Bahkan dalam masyarakat tradisional sebelum itu sudah dikenal. Misalnya hukum kontrak adat.
Hukum bisnis, merupakan terjemahan dari istilah "Business Law." Tapi ada juga istilah lainnya yaitu "hukum dagang;" "hukum perniagaan;" dan "hukum ekonomi."
Istilah hukum dagang aslinya berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law), sedangkan hukum bisnis dari sistem hukum anglo Amerika (Common Law).
Di Indonesia istilah hukum dagang awalnya lebih banyak dipakai oleh perguruan tinggi. Sejak Recht Hoge School (RHS) masa Pemerintahan Hindia Belanda. Tetapi akhir-akhir ini banyak perguruan tinggi yang beralih ke hukum bisnis.
Hukum dagang ada ahli memberi definisi sebagai "keseluruhan aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi terhadap perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan perdagangan."
menurut Achmad Ichsan hukum dagang adalah "hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan." Sementara menurut Purwosutjipto hukum dagang adalah "hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan."
Di samping itu ada juga istilah "hukum ekonomi". Sumantoro memberikan pengertian hukum ekonomi sebagai "seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara substansial sangat dipengaruhi oleh sistem."
Lalu, Hukum bisnis adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan dagang, Industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan mendapatkan keuntungan.