Senda gurau keceriaan anak-anak di sebuah kampung, selagi bermain petak umpat. Seakan mengingatkan kita semua orang dewasa, bahwa dunia anak begitu bebasnya mereka menikmati hidup. Tidak memikirkan apa yang terjadi, apa ada wabah, atau gunung meletus, ataukah seorang menteri ditangkap KPK, atau juga mungkin Bapak Presiden lagi berpidato di hadapan MPR untuk memberikan laporan tahunan perkembangan Negara. Tidak. Tidak peduli.
Ya.., itulah manifestasi kebebasan anak yang harus dilindungi oleh Negara. Biarkan mereka hidup berkembang sesuai dengan kodratnya sebagai anak-anak.
Tetapi ada juga pemandangan yang kerap kita saksikan seorang anak usia kira 3 tahun sedang asyik mengotak atik HP. Dia asyik memainkan HP, seraya tersenyum, sendiri. Ia lagi asyik dengan permainan game yang ada di HP-nya itu.
Lalu pemandangan yang tidak kalah menariknya, ada anak-anak dipasar ikut-ikutan bekerja sebagai buruh yang mengangkut barang dagangan atau keranjang ibu-ibu yang berbelanja di pasar, ada yang sekedar menadahkan tangan meminta belas kasihan, mengemis di halte-halte, terminal, di perempatan lampu merah. Miris memang! Inilah kehidupan. Penuh dengan realita, fenomena Negara berkembang.
Lalu apa yang mesti diperbuat?
Mari orang tua, guru, orang dewasa sama --sama peduli dengan anak kita. Masa depan bagi bangsa untuk mengarahkan kepada mereka akan hari depan yang gilang gemilang. Anak perlu ada impian, perlu ada mimpi, cita-cita atau keinginan.
Anak- anak jangan terlena dengan permainan tanpa makna. Ibu-ibu, bapak-bapak arif kepada anak dalam memanfaatkan teknologi. HP jangan sampai dimanfaatkan oleh anak-anak kita dengan permainan yang tidak berguna. Manfaatkan HP untuk hal-hal yang bermanfaat bagi perkembangan ilmu dan keterampilan mereka. Atur dan arahkan agar penggunaan HP hanya untuk belajar.
Juga anak-anak, jangan dibiarkan menjadi kuli di usia sekolah, Ibu, Bapak biarkan anak sekolah dulu, cari makan jangan diberi beban kepada mereka.
Dalam penjelasan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anah dinyatakan "anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan."
Undang-undang No. 23 tahun 2002, mengarahkan agar anak dapat hidup, tumbuh dan berkembang sebagai kader untuk estafet perjuangan dan kepemimpinan bangsa Indonesia ke depan. Penerus cita-cita bangsa.
Dapat memajukan kesejahteraan umum masyarakat, dalam arti bangsa Indonesia lewat anak penerus kita dapat meneruskan perjuangan memajukan ekonomi, menjadi negara maju dan mandiri. sejahtera, kesholehan sosial, dan berkecukupan.