Pakaian bekas di kota Bima dikenal dengan istilah rombeng. Rombengan dapat menjadi alternatif bagi orang untuk mencari mode, brand terkenal dengan harga terjangkau. Saat musim susah seperti ini banyak ibu-ibu, anak muda remaja juga menganrungi fesyen ini. Para pegawai juga tidak ketinggalan untuk memburu rombeng.
Di pasar Raya "Amahami" Bima menawarkan banyak pakaian bekas. Mulai dari berbagai macam pakaian wanita dengan berbagai macam model dan desain, serta harga yang terjangkau. Pakaian anak-anak dan pakaian pria juga tersedia.
Perkembangan mode fesyen di dunia selalu mengikuti tren. Hal itu berbanding lurus dengan Kebutuhan akan pakaian setiap tahunnya meningkat. Kebutuhan sekolah, pakaian kerja, busana formal, pakaian olah raga, kebutuhan kampanye pilihan umum, dan masih banyak lagi kebutuhan lainnya.
Menurut catatan vice.com "sejak tahun 2000 hingga sekarang, data produksi fesyen sedunia tercatat meningkat dua kali lipat. Rata-rata konsumen membeli baju, celana, atau jaket lebih banyak 60 persen tiap tahun dibanding pada tahun-tahun awal Abad 21. Busana-busana itu sebagian besar tidak terlalu lama disimpan lama di lemari, beda dari perilaku konsumen 15 tahun lalu. Di negara-negara maju, bahkan sudah biasa jika baju bekas akhirnya menumpuk di tempat pembuangan sampah."(vice.com, diakses 29/11/2020).
Bertumpuknya pakaian di tong-tong sampah , menjadi masalah bagi lingkungan. pakaian yang berasal dari bahan yang tidak mudah terurai menjadi limbah yang dapat mencemari lingkungan sekitar kita.
Bahan pakaian terbuat dari benang produk alam (tumbuhan dan hewan). Misalnya dari kapas, ulat sutra, bulu binatang. Ada juga bahan pakaian yang berasal dari poliester sintetis. Bahan sintetis ini harganya lebih murah dari bahan alam, dan lebih kuat dan tahan lama. bisa memakan waktu ratusan hingga seribu tahun untuk terurai.
Sampah pakaian yang berasal dari alam, lebih mudah diterima oleh alam. Tetapi bahan sintetis , bahan dasarnya sama dengan plastik, sulit untuk terurai.
Belum terlihat pemerintah serius menangani khusus untuk limbah pakaian bekas ini. Kebijakan yang dikeluarkan masih seputar sampah plastik. Untuk menangani masalah plastik Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017.
Sampah pakaian bekas oleh pemerintah masih dianggap sama dengan sampah rumah tangga biasa. Sehingga penanganannya disamakan dengan sampah domestik lainnya. Dikumpulkan melalui tempat pembuangan sementara, seterusnya ke tempat pembuangan akhir.
Belum adanya kebijakan khusus di Indonesia akan penanganan sampah pakaian bekas ini, menggugah kita untuk turut serta ambil bagian. Menjadikan permasalahan ini menjadi tanggung jawab kita bersama.
Langkah-langkah kecil semisal kita tukar baju bekas kita di pasar rombeng, dengan baju bekas lainnya. Semacam daur ulang kecil-kecilan, bisa mengawetkan pakaian kita. Kita tetap kelihatan trendy dengan baju baru dari rombeng. Sementara baju yang kita tukarkan juga menjadi gaya bagi orang lain.