Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Direktorat Jenderal PHI dan Jamsostek Sri Nurhaningsih, SH memberikan ceramah dihadapan peserta Dikat Peningkatan Kapasistas Pejabat PHI, di ruang kelas Pusdiklat Pegawai Kemenakertrans RI.
Sri Nurhaningsih, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Pemberdayaan Kelembagaan dan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan lahir diantaranya menjelaskan pengangkatan Mediator Khusus dalam hal ini bisa dijabat oleh Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan dan dapat diangkat dengan adanya pertimbangan tertentu, dimana pemberian legitimasi tidak mengikuti Peraturan sebagaimana Pasal 3 Kepmen 92 Tahun 2004, Pengusulan Kepala Daerah Setempat, Berlaku selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, demikian ungkap ibu Sri.
Selain, itu memaparkan tentang beberapa hal yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban sebagai Mediator yang memiliki peran penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan juga tata kerja mediasi.
Dalam pemaparannya menceritakan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan penyelesaian permasalahan hubungan industrial, dan tampak terlihat para peserta Diklat antusias memberikan tanggapan dan sarannya bahkan kritikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H