Lihat ke Halaman Asli

Syahrul lutfianto

rahmatan lil alamin

Omnibus Law Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu

Diperbarui: 12 Desember 2021   01:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

tentunya bagi masyarakat indonesia tidak asing dengan kata-kata omnibus law yang berisi tentang perundang-undangan. Dari persetujuan perundang-undangan tersebut membuat para buruh demo besar-besaran yang hampir terjadi dikota-kota besar di Indonesia yang daerahnya memiliki perusahaan atau pabrik.

Dari beberapa sumber seperti persatuan buruh mulai demo di daerah bekasi tentang perjuangun untuk upah tahun 2022, di semarang tentang perjuangan untuk upah  2022, di kemenaker aksi penolakan kenaikan upah yang diputuskan pemerintah hanya 1,09 persen, di semarang tentang perjuangan melawan upah murah, di brebes dan tangerang tentang upah yang rendah, di karawang buruh menolak upah murah, di tanjung priok perjuangan menolak pemberlakuan UU cipta kerja, di mahkamah konstitusi tentang penolakan pemberlakuan UU cipta kerja yang inskonstitusional, di surabaya tentang perjuangan tolak pemberlakuan UU cipta kerja, di banten tentang perjuangan tolak pemberlakuan UU cipta kerja, di bandung tentang perjuangan upah dan mengawal penerapan MK, di tangerang tentang tolak penerapan upah, di makassar mengawal penerapan MK, di Jakarta perjuangan untuk kenaikan upah tahun 2022 yang layak dan buruh demo lagi di bekasi tentang kenaikan upah yang layak.

dari masalah ini membuat buruh pabrik menjerit tentang UU Cipta kerja yang terkait penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu atau waktu kerja, upah yang menimum dan program jaminan kehilangan pekerjaan.

para buruh mengeluhkan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu yang diadakan paling lama dua tuhan dan diperpanjang paling lama satu tahun yang berdampak memberikan keluasan atau kekuasaan bagi penguasa atau bos pabrik untuk mempertahankan status pekerja pabrik kontrak tanpa ada batasan waktu.

yang kedua, mengenai upah pekerja yang direvisi melalui UU cipta kerja sehingga menghasilkan upah ketika waktu istirahat kerja, upah pajak penghasilan, upah untuk pesangon.

yang ketiga, hari libur dipangkas yang hak buruh mendapatkan hari libur dua hari dalam sepekan. Menghilangkan hak perusahaan memberikan istirahar dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja enam tahun. Mengatur para buruh untuk memberikan curi tahunan paling sedikit 12 hari setelah buruh bekerja 12 bulan secara terus. Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian perusahaan.

Yang keempat, sanksi bagi pengusaha tidak memberi upah sesuai ketentuan dihapus yang disepakati antara pengusaha dan buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah yang telah diterapkan dalam undang undang yang berlaku.

Berikutnya mengenai menghapus hak buruh mengajukan pemutusan hubungan kerja atau PHK jika dirugikan oleh perusahaan. Dari isi tersebut, buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam. Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline