Lihat ke Halaman Asli

Perspektif HAM dalam Kajian Hukum Administrasi Negara

Diperbarui: 29 Juni 2022   23:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Administrasi Negara memiliki ruang lingkup yang luas, di antaranya membicarakan mengenai aparatur pemerintah sebagai bagian dari alat Administrasi Negara yang dapat melakukan tindakan-tindakan, khususnya tindakan yang berakibat hukum dilakukan oleh subjek hukum. Dalam subjek hukum itu sendiri salah satunya terkait tentang hak asasi manusia.

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap manusia dimulai sejak lahir. Pada prinsipnya HAM tidak dapat dibagi-bagi dan tidak bisa dicabut dari setiap individu, karena secara alamiah Hak asasi manusia dianugerahkan oleh tuhan kepada setiap manusia untuk menjalani hidup didunia. Namun kembali lagi kepada kebijakan suatu negara, sebab negara lah yang memiliki kuasa hukum dan mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM, termasuk juga dengan mencegah dan menindak lanjutkan pelanggar HAM. Jika ditinjau dari sudut pandang hukum, HAM sendiri bisa dibatasi atau dikurangi dengan alasan dan syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh hukum pada suatu Negara dengan tujuan yang baik bagi negaranya dan diperlukan dalam suatu masyarakat yang demokratis, itupun jika Negara yang demokratis.

Di Indonesia sendiri HAM telah diatur dalam beberapa undang-undang juga sebagai ideologi Negara, Pancasila juga menjadi landasan HAM yang menjadi nilai-nilai dasar untuk menegakkan HAM. Karena dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, maka secara tidak langsung kita telah menjunjung tinggi hak asasi manusia, seperti toleransi dalam beragama, adat dan budaya, menegakkan integritas, terutama di negara demokrasi ini kebebasan berekspresi menjadi hak fundamental sebagai jaminan pelaksanaan HAM.

Peran hukum administrasi negara dalam pemerintahan sangatlah mempengaruhi terhadap kegiatan yang dilakukan seluruh aparatur pemerintah dalam usaha untuk mencapai tujuan Negara. HAM sebagai prinsip moral atau norma yang wajib dilindungi Negara menggambarkan dari perilaku manusia itu sendiri. Dengan Menghadirkan, merealisasikan dan mempertimbangkan Hukum dengan HAM, maka itu merupakan wujud pengamalan dan menjunjung tinggi Pancasila.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline