Lihat ke Halaman Asli

Syahrila Muhtiawati

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Pemkab Probolinggo Membahas Raperda APBD 2023

Diperbarui: 28 Maret 2023   23:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah anggaran penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah  yang telah ditetapkan oleh peraturan daerah selama satu tahun. APBD disusun oleh Kepala Daerah bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). TAPD terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat lain yang diperlukan. 

APBN bertujuan agar pemerintah daerah dapat mengatur penerimaan dan pengeluaran selama satu tahun anggaran. Pelaksanaan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran dimulai setiap tahunnya. Oleh karena itu, pada tanggal 30 November paling lambat, Kepala Daerah dan DPRD harus mencapai kesepakatan.

Jika terjadi keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD, maka Kepala Daerah dan DPRD akan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikannya hak keuangan selama 6 (enam) bulan. Selain itu, terlambatnya penetapan APBD juga akan berdampak pada sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana transfer lainnya oleh Pemerintah Pusat.

Menetapkan APBD sesuai jadwal yang ditetapkan adalah tugas yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagai bukti keberhasilan dalam mengelola keuangan pada tahap perencanaan dan penganggaran. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat telah menetapkan hal ini sebagai persyaratan untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai membuat rancangan penyusunan APBD guna mencapai keberhasilan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatannya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo tahun 2023.

Proses pembahasan ini dimulai dengan presentasi Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Tentang Raperda APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2023 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (18/10/2022).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh para Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat di lingkungan Kabupaten Probolinggo. Dalam Nota Penjelasan Bupati tersebut dijelaskan bahwa total pendapatan daerah tahun 2023 diproyeksikan mencapai Rp 1.847.297.842.315,00. 

Terdiri dari pos pendapatan asli daerah yang dianggarkan sebesar Rp 253.723.146.087,00, dan pos pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 1.593.574.696.228,00. Namun, terjadi penurunan sebesar Rp 480.663.313.688,00 dibandingkan dengan pendapatan daerah pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp 2.327.961.156.003,00. Proyeksi penurunan pendapatan daerah berasal dari prediksi pendapatan dari dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dan bantuan keuangan provinsi yang masih menunggu penetapan dari APBN TA 2023 dan APBD Provinsi TA 2023.

Pada APBD tahun anggaran 2023, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.973.849.760.082,00. Rincian belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 1.306.628.706.675,00, belanja modal dianggarkan sebesar Rp 95.215.921.407,00, belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp 10.000.000.000,00, dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 562.005.132.000,00. Terjadi penurunan sebesar Rp 480.663.313.289,00 atau sebesar 24% dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2.454.513.073.371,00.

Pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 akan dilakukan melalui pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022. Rencana penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 akan ditentukan berdasarkan posisi dan kondisi kas daerah pada bulan Desember 2022. Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2023 belum dianggarkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline