Lihat ke Halaman Asli

Menghindari Macet Rombongan Gubernur Melawan Arus Lalu Lintas

Diperbarui: 26 Juni 2015   03:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_123074" align="aligncenter" width="256" caption="ilustrasi google"][/caption] Jika anda terlibat dalam satu kemacatan dijalan raya apakah yang akan anda lakukan?

So pasti tak ada yang bisa kita lakukan selain menghibur diri,apakah berHP ria, bersiul-siul atau kerjaan lain semisal menghitung jumlah kenderaan yang anda lalui dan terakhir tentu saja berdoa semoga ada keajaiban.

Tapi yang dilakukan Polda Metro jauh lebih "kreatif".

Saat rombongan Gubernur Fauzi Bowo terjebak kemacatan di seputaran cilincing (berita Metro Tv siang) tim voreders polisi yang mengawal lebih memilih memotong jalan dengan menerabas jalan melawan arus.

Dapat dibayangkan bagaimana perasaan masyarakat pengguna jalan ketika mengetahui pemimpinnya yang difasilitasi pihak kepolisian justru mempertontonkan contoh buruk -melawan arus- berlalu lintas.

Dalam UU No.22 tahun 2009 ttg Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (pasal 104) mengatakan:

(1) Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

a.    Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan

b.    Memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus

c.    Mempercepat arus lalu lintas

d.    Memperlambat arus lalu lintas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline