Lihat ke Halaman Asli

Syahrial

TERVERIFIKASI

Guru Madya

Guru Telat Masuk Kelas, Wanprestasi?

Diperbarui: 17 Januari 2024   00:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: sekolah.solopos.com

"Harga kebaikan manusia adalah diukur menurut apa yang telah diperbuatnya."

Masalah keterlambatan guru masuk kelas bukanlah hal yang asing lagi terjadi di sekolah-sekolah. Seringkali kita menjumpai kelas yang kosong karena guru mata pelajaran terlambat hadir untuk mengajar. Tentu saja hal ini sangat merugikan siswa karena waktu belajar mereka terbuang percuma. 

Lantas apakah keterlambatan guru masuk kelas ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi? Wanprestasi sendiri diartikan sebagai cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya yang dapat merugikan pihak lain. Dalam kasus ini, apakah guru yang terlambat masuk kelas telah melanggar kewajibannya sehingga merugikan siswa dan sekolah?

Untuk menilai apakah suatu perbuatan tergolong wanprestasi atau tidak, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan. Pertama, apakah ada kesepakatan atau perjanjian yang mengatur tata tertib guru masuk kelas tepat waktu. Jika ada aturan tertulis bahwa guru wajib hadir di kelas sebelum bel masuk berbunyi, maka keterlambatan guru jelas melanggar perjanjian tersebut. 

Kedua, apakah keterlambatan tersebut menyebabkan kerugian materiil ataupun immateriil. Contoh kerugian materiil adalah siswa yang terpaksa mengulang pelajaran akibat tidak mendapatkan materi dari guru yang datang terlambat. Sedangkan kerugian immateriil misalnya berkurangnya wibawa guru di mata siswa.

Ketiga, apakah keterlambatan dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian. Jika guru dengan sengaja datang terlambat ke kelas tanpa alasan yang dapat diterima, tentu perbuatan tersebut lebih rentan diaggap sebagai wanprestasi. Berbeda jika terlambat karena alasan darurat dan tidak disengaja.

Keempat, apakah keterlambatan merupakan hal yang insidentil atau sudah berulang kali terjadi. Jika guru hanya sekali atau beberapa kali saja datang terlambat dalam rentang waktu yang lama, sulit untuk langsung mengkategorikannya sebagai wanprestasi. Namun jika terlambat hampir setiap hari, sudah jelas kewajibannya tidak dilakukan dengan baik.

Kelima, apakah keterlambatan disebabkan faktor yang seharusnya bisa dihindari atau sama sekali di luar kendali guru. Misalnya terlambat karena bangun kesiangan jelas berbeda dengan terlambat akibat ban bocor di tengah jalan. Faktor yang tak terduga harus diperhitungkan sebelum menetapkan wanprestasi. 

Contoh kasus nyata keterlambatan guru yang kemungkinan bisa dikategorikan sebagai wanprestasi adalah seperti berikut. Pak Budi yang mengajar matematika di kelas 9 SMP selalu datang ke sekolah tepat waktu. Namun beberapa minggu belakangan ini ia kerap terlambat masuk kelas hingga 15-20 menit setelah bel berbunyi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline