Lihat ke Halaman Asli

Syahrial

TERVERIFIKASI

Guru Madya

Honorer Tendik "Merangsek" Menuju PPPK

Diperbarui: 19 September 2023   00:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Priyombodo via Kompas.id

Setelah guru honorer melenggang menjadi PPPK, kini giliran honorer Tenaga Kependidikan (Tendik) yang merangsek menuntut kesetaraan. Tendik inilah tulang punggung di sekolah, melakukan berbagai tugas administratif, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan layanan teknis yang mendukung proses belajar-mengajar. 

Sayangnya, banyak dari mereka berstatus honorer dengan gaji yang tidak memadai, meskipun perannya sangat penting. Dalam tulisan ini, kita akan mengulas perjuangan para Tendik untuk mendapatkan kesetaraan dalam menjadi PPPK.

Tenaga kependidikan memiliki peran kunci dalam menjaga roda pendidikan berputar lancar. Mereka adalah para pahlawan di balik layar yang menjalankan berbagai tugas penting. 

Contohnya, operator sekolah bertugas memastikan data guru, siswa, dan sarana di sekolah tercatat dengan benar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ini adalah informasi vital yang digunakan oleh pemerintah dalam perencanaan dan pengembangan kebijakan pendidikan. Tanpa dukungan operator sekolah, pendidikan kita akan kehilangan arah.

Namun, ironisnya, banyak tenaga kependidikan berstatus honorer. Mereka tidak mendapatkan pengakuan formal sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

Akibatnya, mereka harus bertahan dengan gaji yang jauh di bawah standar hidup yang layak. Gaji mereka sering kali berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang nilainya seringkali tidak mencapai Rp 250.000 per bulan. Ini bukanlah gaji yang memadai, mengingat betapa pentingnya peran mereka dalam mendukung pendidikan di negara kita.

Kesetaraan adalah hak yang harus diberikan kepada semua individu, termasuk tenaga kependidikan. Mereka adalah bagian integral dari sistem pendidikan dan harus diakui sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja seperti pegawai negeri sipil (PNS) lainnya. 

Ini bukan hanya masalah moral, tetapi juga masalah keadilan. Mereka berkontribusi besar pada kemajuan pendidikan kita, dan mereka berhak mendapatkan perlindungan sosial dan keamanan pekerjaan yang layak.

Menjadikan tenaga kependidikan sebagai ASN bukan hanya tentang memberikan gaji yang lebih baik, tetapi juga tentang memberikan mereka akses ke berbagai hak dan fasilitas yang layak. 

Ini termasuk jaminan kesehatan, cuti tahunan yang lebih baik, dan peluang untuk pengembangan karir. Ini akan memotivasi mereka untuk terus berkinerja tinggi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan anak-anak kita.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline