"Pembaruan pendidikan membutuhkan guru yang siap mengembangkan diri dan berkomitmen penuh pada tugasnya."
Pemerintah Indonesia saat ini tengah merencanakan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Rencana ini menuai beragam tanggapan dan perdebatan di masyarakat. Meskipun ada potensi manfaat yang dapat diperoleh dari merekrut PPPK paruh waktu, terdapat juga sejumlah tantangan dan risiko yang perlu dipertimbangkan. Terutama jika yang direkrut adalah profesi guru.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk melakukan pertimbangan yang matang dan mengevaluasi implikasi dari rencana ini sebelum mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi kualitas pendidikan dan stabilitas sistem pendidikan nasional.
Salah satu alasan utama mengapa guru ASN sebaiknya tidak dikerjakan secara paruh waktu adalah kualitas pendidikan. Profesi guru memiliki peran sentral dalam membentuk masa depan anak-anak negara.
Kualitas pendidikan yang baik memerlukan guru yang berkomitmen, berkualitas, dan memiliki dedikasi penuh terhadap tugas mereka. Dalam situasi paruh waktu, risiko terjadinya penurunan kualitas pendidikan menjadi lebih tinggi.
Guru mungkin tidak memiliki waktu dan perhatian yang cukup untuk persiapan pelajaran, membimbing siswa, atau memberikan umpan balik yang memadai. Hal ini dapat berdampak negatif pada pemahaman dan perkembangan siswa, serta pada reputasi pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.
Kontinuitas pembelajaran merupakan faktor penting lainnya yang harus dipertimbangkan. Pembelajaran yang efektif membutuhkan konsistensi dan kelanjutan. Ketika seorang guru hanya bekerja paruh waktu, terdapat risiko gangguan dalam kontinuitas pembelajaran.
Siswa dapat mengalami kesulitan dalam mengikuti materi pelajaran dan proses pembelajaran yang terputus-putus. Kehadiran guru secara penuh waktu sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kelancaran operasional sebuah sekolah.
Dalam situasi keadaan darurat, pelatihan, rapat, atau kegiatan ekstrakurikuler, kehadiran guru yang konsisten menjadi krusial. Dengan merekrut guru PPPK paruh waktu, terdapat risiko kekurangan guru saat diperlukan, yang dapat mengganggu rutinitas sekolah dan merugikan siswa.