Lihat ke Halaman Asli

Kucing Disiksa, Bagaimana Hukum Sebenarnya?

Diperbarui: 1 Desember 2019   00:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa pekan yang lalu, marak terjadi kasus penyiksaan terhadap hewan khususnya kucing. Seperti yang terjadi di Pontianak, beberapa ekor anak kucing tersiksa dengan cara mata yang ditusuk kayu hingga besi.

Benda yang digunakan tersebut tertancap sempurna di mata anak-anak kucing. Membuat masyarakat berspekulasi bahwa penusukan mata anak-anak kucing yang tak bersalah itu terjadi dengan unsur kesengajaan pelaku melakukan perbuatannya.

Kondisi anak-anak kucing yang menjadi korban penusukan sangat memprihatinkan. Hanya sedikit yang dapat bertahan dengan mata utuh, beberapa selamat dengan mata satu dan selebihnya harus meregang nyawa.

Faktor yang menyebabkan kucing tidak dapat bertahan, pertama adalah objek yang tertancap di mata cukup besar, bahkan melebihi ukuran tubuh korban.

Kedua adalah korban sudah lama menahan sakit, biasanya kucing yang sedang menahan sakit akan bersembunyi sehingga sulit ditemukan keberadaannya.

Ketiga, kurangnya asupan makanan dan minuman selama korban menahan sakit dan bersembunyi. Ini membuat tubuh korban menjadi tidak cukup energi saat ditemukan dan tidak dapat bertahan pada masa pengobatan.

Kasus ini membuat resah para pemilik hewan peliharaan di kawasan ditemukannya anak-anak kucing yang menjadi korban penusukan. Khawatir jika kucing mereka sedang berkeliaran di luar, kemudian bertemu dengan pelaku akan bernasib sama dengan korban lainnya.

Maraknya kasus penusukan mata anak kucing membuat Pecinta Kucing di Pontianak pun turun tangan. Tak hanya itu, banyak netizen Indonesia ikut mengecam perbuatan pelaku.

Pada Senin malam (21/10), akun instagram @auntylovecats mengabarkan bahwa pelaku telah diringkus oleh beberapa orang Pecinta Kucing Pontianak. Mereka membekuk pelaku saat akan melakukan penusukan kepada seekor anak kucing lagi. Hal itu membuat mereka geram dan membawa pelaku ke kantor polisi.

Saat dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku adalah pemegang kartu kuning atau pernah keluar dari rumah sakit jiwa. Sebagai penutup, akun tersebut mengabarkan bahwa, jika ternyata pelaku benar tidak waras, akan dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa. Namun jika sebaliknya, yaitu kondisi waras, maka akan dilanjutkan kasusnya.

Dalam hukum negara Indonesia, pelaku penyiksaan terhadap hewan belum bisa ditindak dengan tegas. Sebab masih banyak yang berhasil lolos dari jeratan hukum dan dengan bangga memamerkan penyiksaan tersebut ke media sosial. Padahal, undang-undang sudah dibuat untuk manusia-manusia yang dengan sengaja melakukan perbuatan buruk itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline