Lihat ke Halaman Asli

Syahnan Phalipi

CEO at Java Lawyer International

Rasa Roso Koperasi dan UKM

Diperbarui: 11 Juni 2019   09:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apakah  keberadaan Kementerian Koperasi dan UKM  itu dibutuhkan oleh masyarakat pemangku kepentingan koperasi?.

Pelaku  usaha mikro kecil menengah (umkm) butuhkah?.

Masalah apa sajakah yang dihadapi kawan-kawan pegiat dan pejuang koperasi itu?

Seperti apa citra dan  kinerja koperasi kita, berbagai imajinasi dan fakta yang  masih tersisa dalam ingatan tentang berbagai kasus koperasi yang merugikan masyarakat umum juga pelaku koperasi sepertinya patut kita simak bersama:

Kita tilik kasus Pandawa Grup, 27 orang dihukum dari 8 samapai 15 tahun di bui kerugiannya tembus  Rp 88 T (detik news),

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tindak 11 kasus penipuan  investasi berkedok Koperasi (merdeka.com),

Diduga Penggelapan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arta Kusuma di Magelang Rp 6 M (kompas,com),

Koperasi Cipendawa Bandung sekitar Rp 500 M, Koperasi Harapan Maju desa  kebun Cau kecamatan Pamayaran  Serang Banten  tahun 2004-2009 senilai Rp 17,5 M, Kasus kredit fiktif Rp 16,7 M, ketua Kopkar Pertamina diponis 11 tahun, di pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Medan (berita satu/18), Ini 12 koperasi abal-abal yang bikin buntung (detik finance 2018),

KSU Milik Bersama di Makassar yang beraset Rp 54 M, OJK NTB imbau warga waspada koperasi tak berizin (republika.co.id 2019) dan beberapa keperasi yang menjamur di Jakarta dan sekitarnya  mereka menawarkan pinjaman cepat saji mereka bilang Gadai Cepat, bahkan ada gadai online dan fintech dan seterusnya yang mungkin sangat menurunkan citra koperasi dimata orang banyak.

Belum lagi berbagai kasus tentang kesalahan manajemen (mis management) bahkan perseteruan antar sesama pengurus begitu juga pengurus dengan  anggota atau calon anggota, yang kadang kala mengakibatkan perselisihan perkepanjangan acap kali bergulir sampai ke pengadilan ujung-ujungnya sangat merugikan para pegiat koperasi yang punya itikat baik untuk senantiasa meningkatkan kinerja dan citra perkoperasian menuju kesejahteraan serta kemakmuran rakyat, namun dilapangan sering menuai imbas negatif.

Bagi teman-teman yang pengalaman meminjam ke koperasi yang berlabel Gadai Cepat, begitu mereka menyebutnya, memang pelayanannya super cepat, kurang lebih lima belas menit pinjaman sudah cair, syaratnya bawa langsung barang yang akan digadaikan atau dijaminkan, boleh berupa sepeda motor, komputer jinjing, hp, camera atau barang berharga lainya sesuai peraturan internal mereka, selanjutnya barang tersebut  langsung di cek oleh petugas, kemudian dengan cepat pula sudah bisa ditentukan berapa  jumlah pinjaman yang pantas didapatkan oleh calon nasabah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline