Lihat ke Halaman Asli

Syahirul Alim

TERVERIFIKASI

Penulis Lepas, Penceramah, dan Akademisi

Haji Itu "Istitho'ah", Bukan Sekadar Ibadah

Diperbarui: 20 Februari 2019   14:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jemaah haji mengeliling Ka'bah di Mekkah, Saudi Arabia.(Associated Press/Mosaab Elshamy)

Haji menjadi suatu rangkaian manasik (ritual) bersifat fisik sehingga perlu kesiapan sedini mungkin. Tak hanya soal bekal keuangan yang cukup, tetapi kesehatan mental dan fisik bagi setiap orang yang akan menunaikan ibadah ini merupakan persyaratan dalam istitho'ah haji.

Perjalanan yang cukup lama dan masa tinggal yang relatif panjang di Arab Saudi, membedakan ziarah ke Tanah Suci ini dari berbagai ibadah wajib lainnya yang dibebankan kepada setiap muslim. 

Jika ritualitas seperti salat, puasa, atau zakat, didorong oleh kesadaran keagamaan yang kuat, maka dalam haji masih belum cukup, karena harus ditambah "istitho'ah" sebagai prasyarat utama kesempurnaan beribadah.

Konsekuensi dari persiapan ibadah haji yang paling penting adalah kemampuan setiap jamaah dalam menyelesaikan seluruh pembiayaannya (finansial). Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tentu saja syarat utama yang harus dipersiapkan sedini mungkin oleh setiap calon jamaah haji.

BPIH tentu saja bervariasi, tergantung dari pembagian zona wilayah keberangkatan. Untuk mendapatkan porsi dan masuk ke dalam daftar antrian haji, setiap jamaah harus sudah memenuhi persyaratan dengan membuka rekening tabungan haji dengan jumlah nominal tertentu. 

Setiap jamaah dapat membuka rekening tabungan haji di berbagai bank syariah yang ditunjuk pemerintah, termasuk di antaranya Bank Danamon Syariah yang akan memfasilitasi proses persiapan finansial para jamaah.

Nilai nominal sebagai persyaratan masuk dalam daftar antrean haji ditentukan sebesar Rp 25 juta, di mana untuk pelunasannya dapat disesuaikan setelah diperoleh kepastian soal tahun keberangkatannya.

Masa tunggu keberangkatan juga bervariasi, tergantung dari jumlah kuota jamaah di setiap daerah. Untuk mereka yang mendaftarkan diri di tahun 2018 ini, kemungkinan masa tunggunya 11 hingga 30 tahun walaupun hal tersebut masih bersifat fluktuatif, bisa maju atau mundur disesuaikan dengan beragam kondisi dan tentu saja terkait erat dengan besaran kuota haji yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Masa tunggu yang cukup lama, memungkinkan setiap calon jamaah untuk mempersiapkan diri lebih dini, baik dalam hal kesiapan finansial maupun kesehatan. 

Suasana thawaf di Ka'bah/Dok.Pri,Haji2018

Bank Danamon Syariah memiliki dua produk utama yang akan membantu setiap jamaah dalam mewujudkan niat berhaji, yaitu Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) dan Tabungan Rencana Haji iB.

Produk yang disebutkan pertama, merupakan tabungan dengan prinsip Syariah titipan (Wadiah) dan terkoneksi dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dengan setoran awal Rp 25 juta sebagai syarat perolehan nomor porsi keberangkatan jamaah.

Sedangkan produk yang kedua merupakan tabungan rencana haji dengan model syariah menggunakan prinsip "bagi hasil" (mudharabah) yang memungkinkan setiap jamaah mencicil jumlah setorannya sesuai kemampuan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline