Entah apa yang ada dalam benak Aris Wahyudi dengan membuat situs nikahsirridotcom yang menyediakan akses bagi para lelaki untuk memilih wanita perawan sekaligus menikahinya secara sirri. Alih-alih menjadi lahan bisnis untuk memfasilitasi mereka yang ingin menikah lagi, situs yang dikelola oleh Aris malah terkena pemblokiran oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) karena dianggap meresahkan masyarakat. Situs ini, lebih cenderung melakukan eksploitasi terhadap perempuan dan anak-anak yang tanpa sadar justru "dijual" kepada khalayak. Saya mencoba membuka situs ini dan mendapatkan informasi yang "menyesatkan" soal apa itu nikah sirri yang dihubungkan dengan persepsi keagamaan. Pada halaman depan situs disebutkan, bahwa "nikah sirri adalah nikah yang dirahasiakan dan tidak diumumkan kepada publik".
Merujuk kepada pengertiannya yang berasal dari bahasa Arab, kata "nakaha" yang dibendakan menjadi "nikah" sesungguhnya memiliki dua makna konotasi, yaitu "alwath'u" (menggauli/bersetubuh) atau "al-budl'u" (mengawinkan). Tradisi nikah yang sesuai dengan ajaran Islam, jelas harus didahului oleh akad dan disaksikan oleh khalayak ramai. Akad, dengan demikian sekaligus "menghalalkan" segala sesuatu yang terkait dengan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang dinikahkan. Tak pernah ada istilah "nikah sirri" dalam ajaran Islam, termasuk ketika kita telusuri dalam berbagai kajian Fiqh klasik sekalipun, karena jelas pemaknaannya sangat kontras: nikah merupakan "perkawinan yang diumumkan dan diberitakan", sedangkan "sirri" justru merahasiakan pernikahan tersebut. Ini jelas sangat bertentangan dengan ajaran agama.
Situs nikahsirridotcom, selain mempromosikan nikah sirri yang jelas difasilitasi, juga menyediakan wanita-wanita perawan yang siap dinikahkan sesuai persyaratan yang disepakati. Persyaratan yang dimaksud tentu saja mahar (mas kawin) yang ditentukan nominalnya yang telah disesuaikan. Semakin "ting-ting" seorang perempuan yang akan dinikahkan, bisa jadi harga mahar-nya pun semakin melambung tinggi. Ini jelas melanggar kode etik pernikahan dalam ajaran Islam, yang didahului oleh proses "khitbah" (lamaran atau pinangan) yang tentu saja tak ada yang diam-diam apalagi rahasia. Seorang laki-laki yang dianggap mampu untuk menikah, maka akan melalui proses "khitbah" yang tentu saja melibatkan keluarga kedua belah pihak. "Khitbah" tak melulu mempersoalkan mahar, tetapi lebih kepada saling memperkenalkan dan mengetahui diri masing-masing pasangan untuk menghindari penyesalan ketika nikah tanpa diawali oleh "khitbah".
Nikah dalam konteks ajaran Islam lebih cenderung dimaknai "zauj" (menyatukan kedua pasangan yang berbeda jenis), karena jelas bahwa dalam seluruh dimensi kehidupan, hampir seluruh hal yang tampak adalah "berpasangan". Dengan demikian, pemaknaan "zauj" lebih dimaksudkan untuk selalu menjaga keseimbangan alam, karena segala sesuatu di alam raya ini, hakikatnya berpasang-pasangan. Menikahnya laki-laki dan perempuan, jelas untuk memenuhi unsur keseimbangan alam, karena pasangan hidup yang sesuai dengan kodrat manusia terdiri dari unsur laki-laki dan perempuan. Pasangan, jelas adalah dua hal yang berbeda namun disatukan, sehingga selain memenuhi unsur keseimbangan alam, penyatuan dua hal yang berbeda berarti saling melengkapi dari segala kekurangan yang dimiliki oleh masing-masing pasangan.
Makna filosofi dari nikah atau "zauj" tidak sesederhana yang dibayangkan oleh pemilik situs nikahsirridotcom yang dengan tagline-nya menyebut, "mengubah zinah menjadi ibadah", ini bahkan lebih menyesatkan dari sekadar pemaknaan nikah sirri tersebut. Nikah seolah-olah hanya persoalan pelampiasan seks yang tak terkendalikan, sehingga ada semacam ajakan lebih baik nikah sembunyi-sembunyi daripada zina terang-terangan. Lagi pula, nikah bukanlah ibadah, tetapi "sunnah" atau tradisi yang dijalankan Nabi Muhammad terkait dengan sifat kodrati manusia yang berpasangan. Nabi bahkan mempersilahkan nikah jika sudah "baat" (siap lahir dan batin), jika belum mampu, maka perkuat ibadah, seperti berpuasa atau menahan diri dengan selalu berbuat baik.
Bagi saya, jika nikah hanya disimplifikasi sebagai saluran "halal" untuk melampiaskan nafsu seks seorang laki-laki kepada perempuan, terlebih dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi bahkan bisa memilih perempuan dalam sebuah gawai etalase, sungguh ini sama halnya dengan prostitusi terselubung, mengatasnamakan agama tetapi menjualnya sebagai "pembenaran" yang menyesatkan. Agama dinistakan dan direndahkan pada soal remeh-temeh nikah sirri yang dianggap sah sebagai bagian ajaran agama. Padahal, nikah adalah cara pasangan yang berbeda disatukan dan tentu saja berada dalam ikatan Tuhan. Oleh karena itu, pernikahan yang berlangsung di saksikan khalayak, justru disitulah makna Tuhan hadir sebagai "saksi". Oleh karenanya, Tuhan sangat membenci perceraian, karena perceraian sama halnya memutuskan "tali ikatan" Tuhan yang telah diikatkan sewaktu pernikahan.
Fenomena nikah sirri belakangan memang menjadi tren di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang meyakini, bahwa beristri lebih dari satu merupakan anjuran agama. Memang, ajaran Islam sejauh ini tak ada larangan untuk menikahi istri lebih dari satu, hanya saja dalam konteks laki-laki beristri banyak (poligami) seperti ini, tetap harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Pembacaan secara tekstual terhadap ayat Al-Quran yang membolehkan laki-laki menikah lebih dari satu istri, justru terkesan hanya sebatas penyaluran nafsu seksual semata, bukan pada soal bagaimana suasana berkeadilan dalam rumah tangga lebih diutamakan. Semestinya ayat seperti ini dapat ditafsir-ulang sesuai kondisi zaman, agar titik beratnya bukan pada persoalan bolehnya menikahi lebih dari satu istri, tetapi upaya berbuat adil dalam kehidupan rumah tangga.
Saya sangat apresiasi terhadap Kominfo yang dengan sigap menutup situs nikahsirridotcom, karena selain menyesatkan, situs ini justru sangat merendahkan agama karena melakukan simplifikasi nikah sebatas penyaluran nafsu seks semata. Agama seakan dibuat semacam legitimasi untuk mengajak orang melakukan nikah sirri, karena nikah sirri lebih baik dari pada perbuatan zina. Padahal, keduanya sama-sama menyesatkan, karena dalam ajaran agama Islam tak pernah dikenal istilah nikah sirri. Menikahlah secara terang-terangan, dan jadikanlah nikah sebagai prosesi penyatuan pasangan yang berbeda dihadapan Tuhan, bukan sekadar pelampiasan nafsu yang justru memberangus makna agung pernikahan itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H