Lihat ke Halaman Asli

Syahiduz Zaman

TERVERIFIKASI

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Momentum Indeks Kemerdekaan Pers 2024

Diperbarui: 20 Januari 2025   08:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis. (Sumber: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)

Kebebasan Pers Indonesia

Kebebasan pers merupakan indikator vital bagi kesehatan demokrasi suatu negara. Di Indonesia, perjalanan kebebasan pers telah melalui dinamika yang kompleks, mulai dari era Orde Baru hingga periode reformasi dan tantangan kontemporer. Analisis ini akan menyoroti peristiwa pembredelan pers pada tahun 1978 dan membandingkannya dengan kondisi kebebasan pers di Indonesia pada tahun 2024.

Pembredelan Pers 1978: Kontrol Ketat Orde Baru

Pada 20 Januari 1978, pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto melakukan pembredelan terhadap tujuh surat kabar terkemuka: Kompas, Merdeka, Sinar Harapan, Pelita, Pos Sore, The Indonesian Times, dan Sinar Pagi. Tindakan ini dilakukan melalui instruksi Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), dengan alasan bahwa pemberitaan media-media tersebut dianggap menghasut rakyat dan dapat merusak wibawa serta kepercayaan terhadap kepemimpinan nasional.

Pembredelan ini bukanlah insiden pertama di era Orde Baru. Sebelumnya, pada tahun 1974, setelah peristiwa Malapetaka 15 Januari (Malari), pemerintah menutup 12 media massa yang dianggap memberitakan isu-isu sensitif yang memicu kerusuhan.

Indeks Kemerdekaan Pers 2024: Penurunan yang Mengkhawatirkan

Memasuki tahun 2024, kebebasan pers di Indonesia kembali menghadapi tantangan serius. Dewan Pers merilis hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2024 dengan skor 69,36, menurun 2,21 poin dari tahun sebelumnya yang mencapai 71,57. Penurunan ini menempatkan kebebasan pers Indonesia dalam kategori "cukup bebas", namun menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Penurunan IKP ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Lingkungan Fisik dan Politik: Tekanan terhadap jurnalis dalam meliput isu-isu sensitif meningkat, termasuk intimidasi dan kekerasan fisik.
  • Lingkungan Ekonomi: Ketergantungan media pada iklan dan kepentingan pemilik modal memengaruhi independensi pemberitaan.
  • Lingkungan Hukum: Penggunaan undang-undang tertentu untuk mengkriminalisasi jurnalis masih menjadi ancaman bagi kebebasan pers.

Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis: Ancaman Nyata

Kasus kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi. Misalnya, pada Juni 2024, seorang jurnalis bernama Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya tewas dalam kebakaran yang diduga akibat pembakaran terkait liputannya tentang perjudian ilegal yang melibatkan pejabat lokal. Kasus ini menyoroti risiko yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline