Pengawasan Sektor Keuangan dan Potensi Kerugian Publik
Ombudsman RI telah mencatat adanya potensi kerugian besar yang dialami masyarakat dari tahun 2021 hingga 2024, mencapai Rp 484,4 miliar, dengan aduan terbanyak berasal dari sektor keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan yang efektif dan responsif dari OJK terhadap keluhan yang diajukan masyarakat.
Sejak tahun 2021, jumlah aduan yang diterima oleh Ombudsman menunjukkan kecenderungan meningkat, dengan sebagian besar kasus terkait dengan klaim asuransi dan gagal bayar deposito, seperti dalam kasus pencairan premi asuransi dan deposito yang tidak tercatat akibat pemalsuan dokumen oleh oknum bank (Kompas.com, 19/05/2024).
OJK sendiri telah menangani berbagai kasus yang diajukan melalui aplikasi perlindungan konsumen, menyelesaikan sekitar 77,83% dari total pengaduan yang diterima hingga pertengahan 2024. Keterlibatan aktif OJK dalam penanganan aduan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan (Kompas.com, 18/04/2022).
Namun, beberapa kasus menonjolkan bahwa masih terdapat kekurangan dalam pengawasan OJK, seperti dalam kasus gagal bayar oleh perusahaan asuransi yang harus diselesaikan melalui intervensi Ombudsman. Ini menunjukkan bahwa masih ada ruang yang signifikan untuk peningkatan dalam mekanisme pengawasan dan resolusi aduan di sektor keuangan.
Menurut data dari OJK, sektor keuangan termasuk perbankan dan asuransi menghadapi tantangan serius terkait dengan misselling dan klaim yang tidak dibayar, yang secara langsung berpengaruh terhadap kepercayaan konsumen. Upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas oleh OJK penting untuk dilakukan demi memastikan keadilan bagi semua pemangku kepentingan.
Selain itu, kasus seperti pemalsuan dokumen oleh pegawai bank menyoroti pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat serta kerjasama antara bank dan regulator untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Tindakan OJK dan Ombudsman dalam Menangani Pengaduan
Dalam upaya penanganan masalah di sektor keuangan, OJK telah menunjukkan beberapa langkah proaktif. Sebagai contoh, hingga 31 Mei 2024, OJK berhasil menyelesaikan sejumlah besar perkara yang berkaitan dengan industri perbankan dan asuransi, mencerminkan komitmen lembaga ini untuk meningkatkan pelindungan konsumen.
OJK juga telah memberikan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar regulasi, termasuk peringatan tertulis dan denda, sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola industri keuangan yang lebih baik (Kompas.com, 07/03/2023; 26/10/2021).
Sementara itu, Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, terus berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa pengaduan dari masyarakat diperlakukan dengan serius.
Ombudsman berhasil mengintervensi dan menyelesaikan aduan yang berkaitan dengan gagal bayar asuransi dan perbankan, dengan nilai klaim yang berhasil diselamatkan mencapai ratusan miliar rupiah. Hal ini mencerminkan pentingnya peran Ombudsman dalam mengawal hak-hak konsumen di Indonesia.