Lihat ke Halaman Asli

Syahiduz Zaman

TERVERIFIKASI

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Hari Tenang Telah Tiba!

Diperbarui: 11 Februari 2024   05:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi hari tenang. (Freepik.com)

Mulai nanti malam pukul 00.00 tanggal 11 Februari dimulailah hari tenang selama tiga hari. Setelah kegiatan kampanye panjang yang memakan waktu berbulan-bulan akhirnya hari H segera tiba. Pertanyaannya, apa yang kita lakukan di tiga hari kedepan ini?

Masa tenang dalam konteks pemilihan umum (pemilu) merupakan periode kritis yang bertujuan untuk memberikan waktu kepada para pemilih agar dapat merenungkan pilihan mereka sebelum hari pencoblosan tanpa adanya pengaruh dari kampanye pemilu. 

Pada masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, menjelang hari pencoblosan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dan dikerjakan oleh semua stakeholder, termasuk penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih, serta masyarakat umum:

Penyelenggara Pemilu

  • Pengawasan dan Penegakan Aturan: Memastikan bahwa seluruh pihak mematuhi aturan masa tenang, seperti larangan kampanye dan penyebaran materi kampanye.
  • Persiapan Logistik Pemilu: Memeriksa dan menyiapkan seluruh logistik yang diperlukan untuk hari pencoblosan, termasuk surat suara, bilik suara, tinta, dan alat pelindung diri (APD) untuk mencegah penyebaran pandemi (bila ada).
  • Sosialisasi Proses Pemilu: Melakukan sosialisasi mengenai proses pemilu kepada masyarakat, termasuk cara pemungutan dan penghitungan suara, untuk memastikan pemilu berjalan lancar dan transparan.
  • Kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS): Memastikan bahwa semua TPS siap digunakan, termasuk ketersediaan fasilitas bagi pemilih disabilitas.

Peserta Pemilu (Partai Politik dan Calon)

  • Menghentikan Kampanye: Menghentikan semua bentuk kampanye, termasuk di media sosial, dan mengarahkan pendukung untuk menghormati masa tenang.
  • Persiapan Saksi: Melakukan pelatihan dan penyiapan saksi yang akan bertugas di TPS pada hari pencoblosan.
  • Refleksi dan Evaluasi: Momen untuk refleksi dan evaluasi strategi kampanye yang telah dilakukan, serta mempersiapkan langkah selanjutnya pasca pemilu.

Pemilih

  • Refleksi: Menggunakan waktu ini untuk merenungkan pilihan politik tanpa pengaruh kampanye terakhir.
  • Pemahaman Tata Cara Pemilu: Memahami cara pemungutan suara yang benar, termasuk tata cara pencoblosan dan syarat-syarat pemilih.
  • Verifikasi Lokasi TPS: Memastikan lokasi TPS dan mengetahui waktu yang tepat untuk datang mencoblos.

Masyarakat Umum

  • Menjaga Ketertiban: Masyarakat diharapkan membantu menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang.
  • Menghindari Penyebaran Informasi Palsu: Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya atau bisa memprovokasi situasi.
  • Partisipasi Aktif: Menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan bertanggung jawab pada hari pencoblosan.

Masa tenang ini penting untuk menjamin bahwa pemilu berlangsung dalam kondisi yang kondusif dan demokratis. Semua pihak harus menghormati aturan masa tenang ini untuk menyukseskan pemilu yang adil dan jujur.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline