Lihat ke Halaman Asli

Syahiduz Zaman

TERVERIFIKASI

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Joget-joget Politik, Praktik Orde Baru?

Diperbarui: 9 Desember 2023   05:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (7/12/2023). (ANTARA/Rio Feisal)

Baru-baru ini, muncul berita tentang satu kejadian yang melibatkan anggota Partai Amanat Nasional (PAN) yang diduga sedang berjoget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Indonesia (kompas.com, 7/12/2023). 

Video yang memperlihatkan kejadian ini menjadi viral dan saat ini sedang dalam proses peninjauan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, telah menyatakan bahwa meskipun belum ada laporan resmi yang diajukan, video tersebut telah menarik perhatian dan sedang dalam proses penyelidikan (antaranews, 07/12/2023).

Bagja mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas kantor pemerintah untuk kegiatan politik, seperti yang diduga terjadi dalam video, tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang Pemilu. Ia juga menekankan bahwa peserta pemilu harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menghindari pelanggaran.

Di sisi lain, terdapat pengecualian tertentu terkait penggunaan fasilitas pemerintah dalam konteks pemilu, tergantung pada kondisi setempat, seperti di daerah terluar atau terpinggir. Namun, secara umum, penggunaan fasilitas kantor pemerintahan untuk kepentingan politik peserta pemilu tertentu tidak diperbolehkan.

Keprihatinan Terhadap Praktik Orde Baru di Era Reformasi

Kejadian baru-baru ini di Kantor Kementerian Perdagangan Indonesia, di mana anggota PAN diduga berjoget, telah memicu kekhawatiran serius tentang kemungkinan kembalinya praktik politik dari era Orde Baru. 

Pada masa Orde Baru, terutama di bawah kendali G****r, fasilitas negara sering kali disalahgunakan untuk kepentingan politik partai yang berkuasa. Ini menciptakan sistem di mana garis antara negara dan partai politik menjadi kabur, mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya negara.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Sejarah Indonesia telah menunjukkan bagaimana praktik semacam ini dapat merusak integritas lembaga pemerintahan dan merugikan prinsip-prinsip demokrasi. 

Penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan politik, seperti yang diduga terjadi dalam kasus terbaru ini, merupakan indikasi kuat perilaku yang opportunistik dan penyalahgunaan kekuasaan. 

Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap sistem pemerintahan yang demokratis.

Selain itu, kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan penerapan aturan yang ada. Meskipun Bawaslu telah mengambil langkah untuk meninjau video tersebut, kejadian ini menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih efektif. Tanpa langkah-langkah ini, potensi untuk kembali ke praktik-praktik Orde Baru akan terus mengancam integritas proses demokrasi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline