Lihat ke Halaman Asli

Syafrudin Budiman SIP

Saya aktivis pejuang yg sering turun ke jalan untuk demo menyuarakan aspirasibrakyat

DPN GERCIN Dukung Berdirinya Partai Politik Lokal di Papua

Diperbarui: 29 Agustus 2019   14:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Hendrik Yance Adum Ketua Umum DPN GERCIN didampingi Prof. Dr. dr. James Tangkudung Sportmed. M.Pd., Ketua Dewan Pakar DPN GERCIN dan Sandra Charlotha Leluly Wakil Sekjen GERCIN saat menggelar konferensi pers terkait gejolak di tanah Papua, di Pondok Indah Mall 2 lantai LG, Jakarta Selatan, Selasa (28/09/2019). Foto: Syafrudin Budiman.

Jakarta - Hendrik Yance Udam Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN GERCIN) menilai gejolak yang terjadi di tanah Papua, disebakan otonomi khusus belum berjalan maksimal. Sehingga menimbulkan rasa ketidakpuasan dan ketidakpercayaan pada pemerintah pusat.

"Menyikapi persoalan Papua sangatlah komplek dan tidak bisa sepotong-sepotong (red-parsial), akan harus dilihat secara komprehensif dari kacamata nasional dan internasional. Saat ini penerapan otonomi khusus di Papua belum berjalan maksimal dan sempurna," ujar Hendrik Yance sapaan Ketua Umum DPN GERCIN ini saat menggelar konferensi pers di Pondok Indah Mall 2 lantai LG, Jakarta Selatan, Selasa (28/09/2019).

Menurutnya saat ini, persoalan Papua masih berjalan ditempat, dimana otonomi khusus yang menjadi keputusan pemerintah, baru dijalankan satu poin saja. Dimana yang berjalan hanyalah pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Selain itu katanya, MRP adalah sebuah lembaga di provinsi Papua, Indonesia yang beranggotakan penduduk asli Papua yang berada setara dengan DPRD. Dalam materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Bab V, Bentuk dan Susunan Pemerintahan, secara eksplisit disebutkan bahwa pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua terdiri dari tiga komponen.

"Tiga komponen itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP/DPRD), Pemerintah Daerah (gubernur beserta perangkatnya), dan MRP. Pelaksanaan otonomi khusus inilah yang tidak bisa berjalan makasimal, seharusnya bisa berjalan sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," terang Hendrik Yance.

Katanya, DPRP berkedudukan sebagai badan legislatif, Pemerintah Provinsi sebagai eksekutif, dan MRP sebagai lembaga representatif kultural orang asli Papua. Sebagai lembaga legislatif, DPRP berwenang dalam melaksanakan fungsi legislatif, yang mencakup legislasi, budgeting(penganggaran), dan pengawasan. Pemerintah provinsi sebagai eksekutif berwenang dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta melaksanakan program pembangunan.

"MRP sudah dibentuk oleh pemerintah pusat, namun kewenangan tugas pokok dan fungsinya belum bisa dijalankan," tandas Hendrik Yance.

Hendrik Yance menilai Pancasila sebagai idiologi sudah final sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Lanjutnya, Pancasila dan NKRI tidak bisa ditawar-tawar lagi dan Papua adalah bagian utuh dari NKRI.

"GERCIN hadir untuk memperkuat posisi politik NKRI bahwa Pancasila telah final sebagai ideologi bangsa. Proses perjuangan bukan hanya tugas pemerintah tapi juga semua elemen masyarakat, termasuk GERCIN terdepan mengawal NKRI," tegas Hendrik Yance.

Terkait peristiwa yang dialami masyarakat Papua di Surabaya, Hendrik menyatakan, kondisi Indonesia akan sangat rumit, karena akan dihadapkan dengan berbagai kepentingan. Papua memang sedang berkonflik, tapi saya tampil dari Papua sebagai anak bangsa menyatakabn bahwa sudah final adalah Papua bagian dari negara ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline