Oleh: Syafrudin Budiman SIP
(Saksi Tim Khofifah-Herman di sidang DKPP dan MK dalam sengketa Pilgub 2013-2018/Mantan Tim Sukses Berkah Pada Pilgub 2013)
Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 ini tidak seheboh 5 tahun lalu, dimana waktu ini pasangan Khofifah Indar Parawansa -- Herman Sumawiredja baru bisa lolos sebagai kandidat setelah melalui Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Akhirnya keputusan DKPP menyatakan sah dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah-Herman (Berkah). Dengan putusan ini, pasangan Berkah yang awalnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU Jatim akhirnya bisa melaju dalam Pilgub Jatim 2013.
Pada fakta sidang terungkap, salah satu yang menyebabkan tidak lolosnya pasangan Berkah karena KPU Jatim menganulir dukungan dua papol tersebut disebabkan ada dualisme dukungan akibat ada pertentangan ketua dan sekjennya. Akan tetapi DKPP menilai, KPU Jatim tidak serius melakukan verifikasi atas dualisme itu.
Waktu itu saya juga sebagai saksi kunci dalam sidang DKPP tersebut pada hari Jumat, 26 Juli 2013 dan menguatkan Khofifah-Herman bahwa ada penjegalan dan upaya pembegalan agar Khofifah-Herman tidak bisa maju dalam Pilgub 2013. Dalam kesaksisan tersebut saya mengungkapkan tentang adanya upaya penjegalan kepada Khofifah-Herman secara terstruktur, massif dan sistematik. Mulai dari pemborongan parpol non parlemen, membuat kepengurusan ganda dan upaya suap dan pemberian mahar yang cukup fantastis kepada partai-partai non parlemen untuk tidak mendukung Khofifah-Herman. Selain itu saya bersaksi terkait ketidak independenan KPUD Jatim yang akhirnya berjuang pada pemecatan tiga anggota komisioner KPUD Jatim, Najib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Mahfud Fauzi.
Setelah Khofifah-Herman dinyatakan lolos sebegai peserta Pilgub 2013 dan memperoleh nomer urut 4, Khofifah-Herman langsung tancap gas, namun kenyataannya hasil rekapitulasi KPUD Jatim memenangkan pasangan petahana Soekarwo-Saifullah Yusuf KarSa) dengan memperoleh total suara 8.195.816 suara atau 47,25%.
Sedangkan Khofifah-Herman (Berkah) memperoleh 6.525.015 suara atau 37,64%. Sementara itu, pasangan Bambang-Said (Bangsa) mendapat 2.200.069 suara atau 12,69% dan terakhir pasangan melalui jalur independen Eggi-Sihad mendapatkan 422.932 suara atau 2,42%. Hasil penghitungan itu, diperoleh dari total jumlah suara sah 17.343.832. dengan partisipasi pemilih sebanyak 59,58 %. Dan dipastikan akan berlangsung satu putaran. Andai saja pasangan Khofifah-Herman waktu itu tidak dijegal oleh KPUD Jatim dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tentunya situasi berbicara lain.
Pemborongan, penjegalan dan penggembosan parpol oleh pihak KarSa yang menjadi petahana menjadi tidak fair, sebab Khofifah-Herman sibuk pada sidang DKPP untuk memperjuangkan nasibnya. Khofifah-Herman menggugat ke sidang MK dan saya kembali menjadi saksi utama di sidang MK untuk membela Khofifah, bahkan saya ikut bekerja mencari saksi-saksi yang menguatkan tim Khofifah-Herman. Mulai dari Ardijoso Ketua DPW Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Jatim, Iwan Setiawan Ketua DPW Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) Jatim, Maktuf Syarif Ketua DPC Demokrat Kecamatan Masalembu dan saksi-saksi lainnya.
Namun hakim Hamdan Zoelva yang memimpin sidang putusan sengketa Pilgub Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan keputusannya jika seluruh pasal-pasal gugatan yang diajukan oleh pemohon yakni pasangan Khofifah Indar Parawansa- Herman S. Sumawiredja ditolak dalam perkara sengketa Pilgub Jatim terhadap termohon KPU Jatim, dengan pihak terkait Soekarwo-Saifullah Yusuf. Dengan demikian menandakan bahwa Gubernur Jawa Timur beserta Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih yakni pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dianggap telah sah. Permohonan pemohon yang diajukan masih dalam tenggat waktu. Hukum permohonan tidak beralasan yang cukup. UU No.23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU No.32 Tahun 2004 tentang pemrintahan daerah dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah serta UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Maka Mahkamah memutuskan, mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan MK tentang Pilgub Jatim sedikit kontroversi, sebab beberapa hari sebelum putusan Akil Muhtar Ketua Mahkamah Konstitusi ditangkap oleh KPK, dengan dugaan terindikasi menerima suap terkait sengketa Pilkada. Bahkan secara mengejutkan didalam jeruri perjara, Akil Muhtar sempat mengatakan bahwa pemenang sidang MK tentang Pilgub Jatim 2013, seharusnya pasangan Khofifah-Herman.
Aura proses Pilgub Jatim yang penuh kecurangan mulai terasa dan dirasakan oleh saya sendiri sebagai Ketua Pimpinan Wilayah Partai Matahari Bangsa Jatim selaku pendukung dan pengusung pasangan Khofifah Herman. Hal ini terjadi sejak penjaringan nama-nama kandidat, proses pendaftaran, sidang DKPP, Pemungutan Suara sampai sidang MK. Kebetulan juga saat itu saya juga menjadi saksi utama mengetahui suasana tersebut bisa saya rasakan secara nyata. Uang dan kekuasan menjadi faktor utama pemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah.