Lihat ke Halaman Asli

Jangan Benci Demonstran

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA - Mungkin sudah menjadi  "hukum alam" yang berlaku bagi para demonstran, bahwa harus menggunakan bahasa yang sedikit vulgar ketika beraksi yang bertujuan untuk menarik perhatian. Sebab jika perhatian public kurang terhadap aksinya, maka hal yang mereka perjuangkan bisa jadi kandas. Ingatlah sejumlah aksi yang terjadi, ada yang membawa usungan mayat, bakar ban mobil/motor, ada juga yang melakukan tetrikal atau juga konfrensi pers dll bentuk aksi.

[caption id="attachment_34570" align="alignleft" width="300" caption="Ilustrasi"][/caption]

Walau kadang keterlaluan, untuk apa membenci mereka. Toh jika tudingan yang mereka lontarkan dalam aksinya tidak didasarkan atas bukti yang sahih, tentu akan terbantahkan juga.

Biarlah proses hokum yang menentukan kebenarannya. Karena itu, sembari menunggu hasil dari proses tersebut, ada baiknya jika  mereka yang merasa diugikan melakukan klarifikasi saja soal tudingan tersebut. Bukan melaporkannya ke aparat kepolisian.

Paling gress saat ini, adalah Trio Mallarangeng (Alvian, Rizal dan Choel) bersama Hatta Radjasa melaporkan Benteng Demokrasi Rakyat (BENDERA) ke Polda Metro Jaya lantaran mereka dituding turut menerima kucuran dana Bank Century. Itu hak mereka yang dijamin oleh undang-undang. Belum pasti, untuk tindak pidana apa yang disangkakan terhadap BENDERA. Lantas bagaimana menyikapinya?

Di tengah sorotan tajam terhadap institusi kepolisian, tentu kita berharap agar Polda Metro Jaya tidak reaktif menyikapi laporan keempat orang tertuduh itu. Sebab BENDERA selaku selaku figur dalam hokum (orang) juga memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi pula oleh hokum. Baik dalam lapangan keperdataan maupun publik. Antara lain, misalnya melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi, suap dll. Memang prosedur yang mereka lakukan tidak mestinya seperti itu (demo).

Setidaknya, jika bersikap responsif terhadap perkembangan politik yang terjadi, mestinya Polri menyarankan kepada BENDERA untuk melaporkan tudingannya itu. Dan karenanya, tidak serta merta meningkatkan status BENDERA dari terlapor menjadi tersangka. Ini berkenaan dengan jaminan perlindungan hukum bagi saksi dan atau pelapor.

Jika jaminan seperti itu tidak terapresiasi secara baik, maka kemungkinan besar orang enggan untuk melaporkan sebuah tindak pidana. Apalagi itu korupsi yang dilakukan oleh pejabat sekelas menteri. Takut dilapor balik. Bagaimana negeri ini bisa bebas dari KORUPSI !!!

wassalam




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline