Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Penetapan Batas Wilayah Laut Indonesia dengan Negara Lain

Diperbarui: 13 Desember 2021   22:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Batas Negara. unsplash.com

Sebagai negara kepulauan, wilayah lautan Indonesia menjadi sumber daya yang penting. Ditambah lagi luas wilayah laut Indonesia lebih banyak jika dibandingkan dengan daratan dengan luas mencapai 3,25 juta kilometer persegi untuk lautan dan 2,55 juta kilometer persegi untuk daratan (Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, 2020). Dengan luasnya wilayah lautan, negara dapat memanfaatkannya dalam hal perikanan, wisata, hingga ranah keilmuan. Namun, kegiatan tersebut tidak akan berjalan dengan maksimal dan lancar apabila terdapat konflik, terutama dalam hal penetapan batas wilayah laut dengan negara lain mengingat sedikitnya ada 10 negara yang memiliki wilayah laut yang berbatasan dengan Indonesia.

Secara historis, tidak sedikit nelayan Indonesia yang dihukum karena melewati batas wilayah laut negara lain (Grahadyarini, 2021). Hukumannya juga bermacam-macam, ada yang dipenjara selama dua tahun di India, kapalnya dibakar di Australia, dan masih banyak lagi. Lantas, kenapa hukumannya bisa berbeda-beda antarnegara? Dengan dilakukannya pelanggaran di negara tersebut, pelanggar dapat dikenakan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut, sehingga hukumannya bisa saja berbeda apabila melewati batas negara yang satu dengan yang lain. Hal ini dapat menjadi sebuah masalah apabila batas wilayah lautnya masih tidak jelas dan belum disepakati. Permasalahan tersebut dapat merugikan bagi kedua belah negara dan harus segera diatasi supaya tidak terjadi terus menerus.

Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut, salah satunnya adalah dengan melakukan diplomasi dengan negara lain dalam hal penetapan batas wilayah laut. Dalam penentuannya harus dilakukan dengan aturan yang jelas dan aturan tersebut sudah diratifikasi oleh negara yang bersangkutan. Sehingga dapat meminimalisir adanya konflik antarnegara yang bisa saja terjadi di kemudian hari.

Sejauh ini, hukum yang diratifikasi oleh banyak negara adalah United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) 1982. UNCLOS ini merupakan output dari konferensi PBB dari tahun 1973 hingga 1982 tentang Hukum laut. Tercatat sudah lebih dari 150 negara yang bergabung dengan Konvensi. UNCLOS berisi tentang hukum, definisi, dan obligasi negara mengenai zona maritim. Namun, dalam UNCLOS tidak terdapat aturan yang sangat spesifik terkait teknis dari pembagian wilayah negara. Sehingga dibutuhkan kerangka acuan yang dapat dijadikan pedoman negara dalam menentukan batas lautnya dengan negara lain. Aturan tersebut sekarang sudah ada dan bernama Technical Aspects of the United Nations Convention on the Law of the Sea (TALOS).

TALOS pada dasarnya bukan merupakan dokumen hukum, tetapi dokumen ini dipercaya secara teknis. Dalam TALOS terdapat petunjuk secara teknis untuk menentukan batas laut antar negara (Gunawan, Djunarsjah, Trismadi, & Widodo, 2016). Namun diasumsikan bahwa dalam kasus negara-negara yang berdekatan, titik garis pantai sudah disepakati dan sudah tidak ada perselisihan tentang penentuan baseline. Petunjuk penentuan batas antara dua negara tersebut terdapat pada Chapter 6 tentang Bilateral Boundaries. Penentuan batasnya secara teknis dibagi menjadi Equidistance method, Methods derived from the equidistance principle, dan Other methods yang meluputi The Thalweg Concept, Prolongation of Land Boundaries, Arbitrary Lines, dan Echaving.

Proporsionalitas di TALOS

Penentuan batas wilayah laut antarnegara yang dilakukan secara adil dan proporsional tidak hanya bermanfaat bagi salah satu negara saja, tapi dari kedua belah negara juga dapat mengambil keuntungannya.  Dengan disepakatinya batas wilayah laut antar negara, banyak kegiatan dapat berjalan dengan baik, mulai dari perikanan, pariwisata, hingga ranah keilmuan. Diharapkan untuk kedepannya perbatasan wilayah laut indonesia dengan negara tetangga sudah jelas semua dan bisa berdampak baik bagi Indonesia dan negara tetangga. 

Daftar Pustaka

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. (2020). Konservasi Perairan Sebagai Upaya menjaga Potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia.

Grahadyarini, B. L. (2021). Pelanggaran Batas Wilayah Masih Terus Berlangsung. Diakses dari Kompas.id.

Gunawan, A. H., Djunarsjah, E., Trismadi, T., & Widodo, K. S. (2016). Analisis Teknis Batas Laut Teritorial Antara Indonesia dan Malaysia dengan Metode Ekuidistan (Studi Kasus: Perairan Pulau Sebatik, Kalimantan Timur). Jurnal Chart Datum, 2(1), 29-37.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline