Lihat ke Halaman Asli

Hak dan Kewajiban WNI yang Terabaikan

Diperbarui: 24 Juni 2015   06:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang sangat berkaitan. Seseorang yang mendapatkan haknya, tentu dia juga harus melaksanakan kewajibannya. Meski kita ketahui bahwa kewajiban merupakan hal yang berat untuk dikerjakan. Apalagi kewajiban yang harus dilaksanakan tidak seimbang dengan hak yang didapatkan. hal ini semakin membuat saya tertarik untuk membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Dan juga sebagai tanggapan saya atas artikel yang ditulis oleh pak Thamrin Dahlan yang berjudul  “Ini dia 33 hak anda sebagai WNI”.

Sebagai warga negara Indonesia, hak dan kewajiban kita telah diatur di dalam Undang-undang  1945. Ada delapan kewajiban kita yaitu :

1.Mematuhi peraturan perundangan

2.Menghargai hak orang lain.

3.Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.

4.Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya

5.Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.

6.Membayar pajak

7.Menjadi saksi di pengadilan

8.Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

Bukankah sudah jelas, apa kewajiban kita?. Dan mengapa masih banyak diantara kita yang masih meninggalkannya?. Beratkah?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, mari kita ulas satu persatu kewajiban di atas. Khususnya point 1, 2, dan 6.

Mematuhi peraturan perundangan. Semua negara di atas bumi ini memiliki peraturan masing-masing. Meski berbeda namun tujuannya tetap sama. Yaitu menertibkan setiap warga negaranya. Di Indonesia sendiri, umumnya kita kenal sebagai undang-undang 1945. Isinya merupakan hal-hal yang harus diketahui, dan dipatuhi sebagai WNI.

Tapi mari kita lihat di sekeliling kita. Beberapa dari orang-orang diluar sana masih mengabaikan undang-undang. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang melanggarnya. Mereka menganggap undang-undang hanya sebagai pajangan saja. dan bahkan ada yang tidak mengetahui apa itu undang-undang. Padahal kita sebagai WNI telah diberikan beberapa hak diantaranya hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2), hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 c ayat 1), dan hak-hak yang lainnya. Masih beratkah?.

Yang kedua ialah menghargai hak orang lain. Dalam agama Islam, menghargai hak orang lain adalah wajib hukumnya. Tentunya hal ini sudah sangat jelas bagi pembaca sekalian. Karna kita juga pasti tidak ingin hak yang kita dapatkan, diambil oleh orang lain. Tapi sekali lagi, masih banyak orang diluar sana yang masih tidak menghargai hak orang lain. Kegiatan yang sering kita dengar seperti perampasan, pemerasan, pemaksaan, dan lain-lain, masih dapat kita temui.

Kemudian adalah membayar pajak. Kewajiban yang satu ini, merupakan kewajiban yang paling sering ditiggalkan. Orang-orang diluar sana memiliki banyak alasan untuk meninggalkan kewajiban ini. Dan bahkan ada yang tidak peduli. Padahal banyak sekali hak-hak yang kita dapatkan dari membayar pajak seperti Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26), hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1), dan banyak lagi hak-hak yang kita dapatkan.

Namun coba kita lihat apa yang terjadi sekarang ini. Semuanya serba salah. Rakyat yang tidak melaksanakan kewajibannya, dan pemerintah yang tidak memenuhi hak rakyat. Buktinya sampai sekarang masih dapat kita temui anak-anak terlantar, kemiskinan dimana-mana, kesenjangan sosial, ketidak adilan hukum, dan lain sebagainya. Hal iniah yang sangat disayangkan. Namun pada akhirnya ini kembali pada diri masing-masing. Siapa yang mau melaksanakan kewajiban, maka ia berhak atas haknya. Dan sebagai warga negara, alangkah baiknya kita melaksanakan kewajiban kita. Jangan sampai terabaikan. Untuk Indonesia yang lebih baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline