Lihat ke Halaman Asli

Syafira Luqman

Universitas Negeri Malang

Proyeksi Angka Kematian Kasar untuk Kebutuhan Lahan Pemakaman Umum Kecamatan Kedungkandang di Masa Depan

Diperbarui: 23 Agustus 2024   07:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Malang, 23 Agustus 2024 – Seiring dengan perkembangan zaman, dinamika penduduk senantiasa membawa perubahan yang berdampak terhadap munculnya berbagai permasalahan baru. Dinamika penduduk yang ditandai oleh  peningkatan angka kematian, menjadi sebuah tantangan bagi pencapaian poin tiga  Suistanable Development Goals  Indonesia (SDG’s) yaitu memastikan kesehatan dan kesejahteraan bagi seluruh orang di segala usia (Bappenas, 2020) sebagai upaya pemerintah dalam menurunkan angka kematian kasar jangka panjang. Selain itu fenomena peningkatan jumlah kematian, tentunya juga membawa konsekuensi spasial terhadap kebutuhan lahan pemakaman. seiring dengan berjalannya waktu dapat mengalami peningkatan hal ini sejalan dengan pernyataan (Dewi Ratna Juwita, 2023) bahwa penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) merupakan sebuah hal yang krusial, karena angka kematian akan selalu mengiringi peningkatan jumlah penduduk pada suatu wilayah. Berkaitan dengan semakin padatnya suatu wilayah

Kecamatan Kedungkandang merupakan salah satu kecamatan di Kota Malang yang mengalami perkembangan yang sangat pesat dengan ditandai munculnya kawasan perumahan yang menjadi sub pusat pelayanan kota dengan fungsi primer untuk pengembangan perumahan (Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010-2030) dan mengalami perubahan jumlah penduduk dengan diiringi angka kematian yang meningkat pula. Studi terbaru tentang “Proyeksi Angka Kematian Kasar Untuk Kebutuhan Lahan Pemakaman Umum yang mencakup periode 2023-2033” menunjukkan tren yang signifikan dalam peningkatan angka kematian, namun jika dikategorikan angka kematian kasar di Kecamatan Kedungkandang ini masih berada pada golongan rendah.

Realita permasalahan lahan pemakaman dalam kehidupan bermasyarakat telah menjadi sebuah masalah sosial. Contohnya seperti para pengembang perumahan yang seringkali tidak memperhatikan peyediaan lahan untuk makam menyebabkan timbulnya konflik antara masyarakat terhadap permasalahan sengketa lahan dan penolakan warga asli yang tinggal di wilayah sekitar makam terhadap jenazah yang bukan berasal dari wilayah tersebut. Tempat pemakaman yang terletak di kelurahan atau desa rata-rata seringkali dijumpai memiliki status makam wakaf ataupun makam islam, sehingga masyarakat non-islam biasanya harus mencari tempat pemakaman umum maupun tempat pemakaman sewa yang dikelola oleh suatu yayasan untuk dapat mengorganisir akomodasi bagi para jenazah yang rata-rata berbayar dan skala penyediaan lahannya terbatas.

Pada tahun 2023 kondisi lahan pada 46  TPU di Kecamatan Kedungkandang bahwa luas keseluruhan makam memiliki jumlah  276.791,17 m2 .  Luas lahan makam tersedia sebesar 135.586,24 m2 dengan kapasitas tersisa yaitu 54.234 petak makam. Data peningkatan kematian tersebut mengindikasikan kebutuhan lahan makam (demand) pada tiap tahun yang diproyeksikan juga mengalami peningkatan. Hingga Tahun 2033 Kecamatan Kedungkandang  membutuhkan  lahan makam sebesar 2.695,52 m2 dengan perhitungan ukuran satu petak makam sebesar 2 m x 1 m dan memiliki jarak sebesar 0,5 m. Tingginya angka kebutuhan maka akan berdampak terhadap supply lahan makam yang masih belum digunakan. Apabila dilihat dari jumlah keseluruhan lahan pemakaman umum di Kecamatan Kedungkandang hingga tahun 2033 adalah sebesar 132.895,52 m2 dengan kapasitas lahan sebesar 53.158 petak makam.

Pada perhitungan ini sendiri  tidak mempertimbangkan sistem tumpang susun makam,  karena berdasarkan wawancara diketahui masyarakat masih enggan melakukan sistem tersebut jika jenazah tidak berasal dari ahli waris atau keluarganya sendiri.  Kondisi serta keadaan baik TPU dan angka kematian kasar di Kecamatan Kedungkandang kedepannya sama seperti saat penelitian dilakukan sehingga jangka waktu pada proyeksi ini sejauh 10 tahun ke depan.

Berdasarkan hasil tersebut, diketahui kapasitas TPU di Kecamatan Kedungkandang dapat dikatakan masih mencukupi kebutuhan bahkan hingga 10 tahun ke depan. Optimalisasi lahan pemakaman umum dapat dilakukan masyarakat dengan cara patuh dalam melakukan penataan makam serta tidak melakukan perkerasan tembok pada makam (kijing). Hasil dari perhitungan proyeksi bisa saja tidak sesuai dengan keadaan di masa depan dikarenakan adanya faktor pendorong maupun faktor penghambat. 

Diberitakan oleh: Tim Riset Kota Malang




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline