Lihat ke Halaman Asli

Penganggaran Dana Covid-19 di Indonesia

Diperbarui: 21 Juni 2024   10:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penganggaran Dana Penanganan COVID-19 di Indonesia

Pandemi COVID-19 membutuhkan dana yang besar untuk ditangani. Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran khusus untuk penanggulangan pandemi ini. Berikut beberapa poin penting mengenai penganggaran dana COVID-19 di Indonesia:

Total Anggaran:
  * Pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp695,2 T dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  * Pemerintah daerah turut mengalokasikan dananya, dengan total sekitar Rp78,2 T.
  * Dana Desa juga dianggarkan untuk penanganan COVID-19, yaitu sebesar Rp28,46 T.
  *(Sumber: [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)](https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi-umum/publikasi-kppn/akun-khusus-covid-19.html))

Penggunaan Dana:
  * Dana tersebut dialokasikan untuk enam sektor utama:
      * Kesehatan (Rp87,55 T) : Mencakup biaya perawatan pasien, pembelian alat kesehatan, insentif tenaga kesehatan, dan lainnya.
      * Jaminan perlindungan sosial (Rp203,9 T) : Termasuk bantuan langsung tunai, program Kartu Sembako, dan bantuan sosial lainnya.
      * Insentif usaha (Rp120,61 T) : Membantu pelaku usaha agar tetap bertahan selama pandemi, contohnya melalui program subsidi gaji dan keringanan pajak.
      * Dukungan UMKM (Rp123,46 T) : Mendukung pemulihan usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak pandemi.
      * Pembiayaan korporasi (Rp53,57 T) : Membantu perusahaan besar yang mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi.
      * Dukungan sektoral Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah (Rp106,11 T) : dialokasikan untuk berbagai program penanganan dampak Covid-19 di berbagai daerah dan kementerian.
  * Fokus penggunaan dana diarahkan pada penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi nasional.
  *(Sumber: [Kementerian Komunikasi dan Informatika](https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/program-kartu-prakerja-di-tengah-pandemi))

Pelaksanaan dan Monitoring:
  * Kementerian Keuangan memegang kendali utama dalam penganggaran dan penyaluran dana.
  * Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah mengajukan proposal untuk mendapatkan dana, sesuai dengan kebutuhan penanganan di wilayah mereka.
  * Badan Pengawas Keuangan (BPKP) turut melakukan monitoring untuk memastikan penggunaan dana yang akuntabel dan tepat sasaran.
  * [Kementerian Keuangan (Kemenkeu)](https://www.djkn.kemenkeu.go.id/) menerapkan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19.
      * Refocusing berarti memfokuskan kembali anggaran pada kegiatan penanganan COVID-19.
      * Realokasi berarti memindahkan anggaran dari pos yang kurang penting ke pos penanganan COVID-19.

Transparansi dan Informasi Publik:
  * Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai penganggaran  COVID-19 melalui situs web resmi kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan.

Dengan memahami alokasi dan penggunaan dana penanganan COVID-19, diharapkan masyarakat dapat ikut berperan serta dalam mengawasi penggunaannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline