Lihat ke Halaman Asli

Syafira RizkiArsyad

masih terus belajar

Apakah Sahabat Tahu Kalau Pembiayaan Usaha Juga Bisa Dilakukan Lewat Perusahaan Modal Ventura Syariah Loh

Diperbarui: 22 Mei 2024   11:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hai sahabat rekan sejawat sekalian! Kali ini kita akan membahas apa lagi ya?? Nah,, teman-teman sebelumnya Apakah Anda mengetahui pilihan pembiayaan berbasis syariah di Indonesia?

Pembiayaan usaha juga dapat dilakukan melalui Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMV) loh,,. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015, usaha modal ventura syariah dapat didefinisikan sebagai usaha pembiayaan melalui investasi dan/atau jasa jasa yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha Pasangan Usaha (PU) yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah . Perusahaan yang mendapatkan pembiayaan melalui PMV syariah harus didirikan dalam bentuk badan usaha, seperti perseroan terbatas, koperasi, atau perseroan komanditer. Biasanya, PU yang mendapatkan pembiayaan melalui PMV syariah adalah usaha yang masih dalam tahap rintisan (start-up) atau pengembangan produk. Oleh karena itu, rencana modal ventura syariah ini dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi proyek penelitian, pengembangan produk, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi.

Sahabat sekalian,, PMV syariah akan mengelola dana ventura dan melakukan kegiatan jasa dengan fee sama seperti halnya modal ventura konvensional. Yang membedakan PMV syariah dari modal ventura konvensional adalah prinsip yang diterapkan untuk hasil dan perjanjian sesuai dengan ketentuan syariah. Bagaimanakah program modal ventura syariah diterapkan? Pembiayaan Pasangan Usaha (PU) dilakukan dalam tiga cara. Mari kita  coba baca uraian berikut untuk detailnya ya temen sekalian,,

1. Penyertaan Saham (Equity Participation

Pada skema ini PMV syariah akan melakukan penyertaan modal berupa saham kepada PU yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Pernyertaan modal akan dilakukan dalam kurun waktu maksimal sepuluh sampai dengan dua puluh tahun, untuk selanjutnya dilakukan divestasi. Divestasi ini menandakan bahwa PU yang didanai telah cukup besar dan mampu melakukan penawaran melalui pasar modal.

2. Pembelian Obligasi Syariah.

Pada skema ini penyertaan modal dilakukan melalui pembelian obligasi syariah konversi atau sukuk.

3. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil 

Pada skema ini penyertaan modal dilakukan melalui pembiayaan dengan menerapkan prinsip syariah dan bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Penyertaan modal juga dilakukan dengan menggunakan akad sesuai prinsip syariah loh Sobat Sikapi. Akad tersebut meliputi akad mudharabah, musyarakah, atau mudharabah musytarakah

Perkembangan modal ventura syariah di Indonesia merupakan langkah positif dalam mendukung ekosistem keuangan yang mengikuti prinsip syariah. Namun, untuk meningkatkan penetrasi modal ventura syariah di Indonesia,ada  beberapa kritik dan masalah harus diatasi:

  • Kurangnya Pengetahuan dan Pemahaman tentang Syariah: Banyak pelaku industri dan calon penerima dana tidak memahami prinsip-prinsip syariah dalam investasi dan bisnis. Dengan demikian, penerapan dan penerapan modal ventura syariah secara luas menjadi lebih sulit.
  • Terbatasnya Instrumen Investasi Syariah: Jumlah instrumen investasi syariah telah meningkat, namun pilihannya masih sangat terbatas dibandingkan dengan instrumen konvensional. Hal ini membuat modal ventura syariah kesulitan mengalokasikan dana.
  • Kurangnya Regulasi dan Kebijakan Pendukung: Ada kebutuhan untuk memperkuat regulasi yang mendukung pertumbuhan modal ventura syariah. Kebijakan yang jelas dan mendukung dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku industri.
  • Kapasitas dan Skala yang Masih Kecil: Sejumlah besar modal ventura syariah masih beroperasi dalam skala kecil atau menengah. Akibatnya, mereka kesulitan bersaing dengan modal ventura konvensional yang memiliki dana lebih besar dan akses ke pasar global yang lebih luas
  • Rendahnya Kesadaran Investor: Banyak investor yang belum memahami sepenuhnya potensi dan keuntungan investasi syariah. Untuk meningkatkan kesadaran dan minat investor terhadap modal ventura syariah, kampanye dan edukasi yang lebih agresif diperlukan.
  • Tantangan Due Diligence: Proses kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dapat lebih sulit dan memakan waktu, yang dapat menghambat proses investasi
  •  Keterbatasan Infrastruktur: Untuk meningkatkan keberlanjutan dan kualitas bisnis yang didanai, perlu dikembangkan lebih lanjut infrastruktur yang mendukung ekosistem modal ventura syariah, seperti jaringan mentor, pelatihan, dan dukungan teknis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline