Lihat ke Halaman Asli

Syafiq dzikrul

Mahasiswa Akuntansi

Mengenal Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional beserta Manfaat Penggunaan Asuransi Syariah

Diperbarui: 23 Juli 2021   09:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam sepuluh tahun terakhir asuransi syariah makin terus berkembang, meskipun tidak secara masif seperti lembaga keuangan konvensional lainnya. Namun eksistensinya di tengah masyarakat sangat jelas terasa, alhasil beberapa perusahaan asuransi konvensional pun kini turut mengeluarkan produk yang serupa. Hal ini membuktikan bahwa konsep asuransi syariah merupakan suatu produk keuangan yang dibutuhkan masyarakat di pasaran.

Salah satu faktor yang menarik perhatian masyarakat mengenai asuransi syariah adalah konsep yang ditawarkannya, karena masyarakat makin disadarkan mengenai unsur gharar, riba dan maysir yang kerap terjadi dalam praktek asuransi konvensional. Hal inilah yang mendorong orang akhirnya berpikir untuk menggunakan produk asuransi syariah.

Apa itu Asuransi Syariah?

Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah

Perusahaan Asuransi Syariah sebagai Operator/Pengelola melakukan pengelolaan dana "tabbaru" dari para peserta untuk saling tolong menolong di antara mereka (sharing risk). Pada peraktiknya, dana tabbaru yang dikontribusikan oleh para peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk 4 (empat) hal yaitu; Ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), Membayar Reasuransi, dan Surplus Underwriting.

Maka, prinsip asuransi syariah adalah tolong menolong (takaful/ta'awun) di mana setiap peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan serta memberikan rasa aman ketika terjadi risiko di antara peserta. Oleh karenanya, proteksi syariah dapat memperkuat rasa kepedulian, persaudaraan, dan gotong royong bagi para peserta dalam konsep sharing risk.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional (Non Syariah)

Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non Sayriah) adalah dari konsep pengelolaannya. Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk.

Konsep pengelolaan asuransi konvensional berupa Transfer Risk adalah perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Atau dengan kata lain Peserta dengan membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh perusahaan asuransi.

Sedangkan Sharing Risk yang merupakan pengelolaan asuransi syariah adalah konsep di mana para peserta memiliki tujuan yang sama yakni tolong menolong, yakni melalui investasi aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke Perusahaan Asuransi Syariah dengan imbalan Ujrah.

Di samping perbedaan mendasar tersebut, ada beberapa perbedaan praktis antara proteksi syariah dan konvesional yang perlu diketahui:

  • Kontrak/Perjanjian/ Akad
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline