Lihat ke Halaman Asli

Mengkaji Ideologi Bangsa Indonesia Sila Kelima dalam Perspektif Penegakan Hukum

Diperbarui: 9 Desember 2024   14:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 "Ketidakadilan di mana pun merupakan ancaman bagi keadilan di mana pun."
- Martin Luther King 

Rumusan Pancasila yang Tercantum pada Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa

  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Posisi dan peran pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia ini diatur dalam ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Tentang pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 Tentang pedoman Penghayatan dan pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara. "Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Mencermati makna yang terkandung dalam Pancasila sebagai norma fundamental negara, maka menjadi keniscayaan bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjiwai seluruh pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam pasal-pasal UUD 1945. Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam setiap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" Dengan demikian, Pancasila adalah landasan bagi pembangunan hukum nasional yang dicita-citakan (ius constituendum) maupun landasan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini (ius constitutum) yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Ditegaskan pula dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang Undangan yang menyatakan bahwa, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum Negara.

(Elly Kristiani Purwenda, dkk, 2023, hal 104) menjelaskan fungsi dari hukum yaitu sebagai   perlindungan   kepentingan   manusia mempunyai    tujuan.    Agar    kepentingan    manusia    terlindungi,    hukum    harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat dilakukan baik secara normal, damai atau terjadi  karena  adanya  pelanggaran  hukum.  Dalam  hal  terjadi  pelanggaran  hukum, maka  hukum  yang  dilanggar  haruslah  ditegakkan.  Melalui  penegakkan  hukum inilah hukum menjadi sebuah kenyataan. Dalam penegakkan hukum ada tiga unsur yang  harus  diperhatikan yaitu, kepastian  hukum (rechtssicherheit),  kemanfaatan (zweckmassigkeit)   dan   keadilan   (gerechtigkeit). 

(M. Chazienul Ulum, dkk, 2021, hal 14) Hakikat hukum adalah (nilai) keadilan, yang berfungsi melayani kebutuhan keadilan dalam masyarakat. Konsep hukum responsif merupakan jawaban atas kritik bahwa hukum sering kali lepas dari realitas sosial dan cita-cita keadilan. Dalam konteks keadilan sosial, hukum dapat menjadi sarana perekat keharmonisan sosial masyarakat majemuk. Syaratnya, hukum harus dibentuk dalam komunikasi yang bebas (deliberasi) dengan melibatkan para subjek hukum (terkait).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline