Lihat ke Halaman Asli

Syafi Najib

Mahasiswa

Pembagian Warisan Dalam Adat Jawa

Diperbarui: 29 Mei 2023   12:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PEMBAGIAN WARISAN DALAM ADAT JAWA

Dalam surah An Nisa ayat 11 diatur mengenai pembagian hak warisan pada anak perempuan dan laki-laki, berikut bunyi ayatnya:

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

Salah satu bentuk kepemilikan yang legal dan dibenarkan oleh Allah SWT adalah Warisan. Dalam kehidupan sehari-hari, permasalahan waris ini menjadi persoalan yang rentan dengan perselisihan dan terkadang pula dapat memicu pertikaian dan menimbulkan putusnya hubungan antara keluarga yaitu antara para ahli waris maupun anggota keluarga yang lainnya yang berhak menerima atas pembagian hak waris tersebut. Penyebab utamanya adalah karena ketidaktahuan para pihak dalam pembagian waris tersebut, di samping adanya keserakahan dan ketamakan sebagai seorang manusia.

Hukum waris yang sekarang ini ada dan berlaku di Indonesia masih belum terdapat kesamaan atau keseragaman. Selain terdapat pembagian waris menurut hukum waris Islam, terdapat juga pembagian harta waris menurut hukum waris perdata dan hukum waris adat yang masih berlaku. Jika masyarakat Indonesia mempunyai berbagai macam hukum adat, maka setiap daerah berbeda-beda dalam menerapkan hukum waris tersebut. Karena di Indonesia ini banyak sekali hukum adat dan beragam pula. Contohnya saja dalam hukum adat masyarakat Jawa. Mereka ada istilah sepikul segendongan, yakni anak laki-laki memperoleh hak waris sebesar dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Prinsipnya mengandung makna antara laki-laki dan perempuan sama-sama memperoleh hak waris yang sama, namun bagian antara laki-laki dan perempuan itu berbeda, pihak laki-laki yang dianggap paling bertanggung jawab dan memiliki peranan yang lebih besar memperoleh bagian lebih banyak (sepikul) daripada perempuan (segendongan). Meski demikian, kita sebagai umat Islam harus patuh dan tunduk terhadap hukum-hukum yang telah disyariatkan kepada kita dan telah ditetapkan oleh hukum Islam.

Dari sini kita dapat melihat perbandingan pembagian harta waris menurut hukum waris Islam dan hukum waris adat terdapat perbedaan dan persamaan yang ada. Perbedaan tersebut dapat kita lihat dari proses pewarisan, yaitu dalam pembagian harta waris dalam hukum adat adalah bisa melakukan pewarisan ketika pewaris masih hidup. Kematian seorang pewaris tidaklah keharusan karena pembagian harta dapat dilakukan semasa hidup. Bisa saja jika pewaris membagi hartanya sewaktu-waktu kepada ahli waris. Dalam hukum waris Islam, pewarisam dilakukan ketika adanya sebuah kematian. Jika belum ada kematian, pewarisan belum bisa dilakukan dan dibagikan.

Sedangkan persamaannya adalah dalam pembagian harta waris menurut hukum islam dan adat, harta warisan yang akan dibagikan adalah harta benda yang dalam keadaan bersih. Maknanya yaitu harta peninggalan yang telah dikurangi dalam pembayaran-pembayaran hutang-piutang pewaris serta segala sesuatu kewajiban pewaris yang belum sempat dilakukan semasa hidupnya dan juga biaya pemakamannya hingga akhir.

Mengenal istilah sepikul segendongan, hal ini kemungkinan telah mengadopsi hukum Islam. Akan tetapi, prinsip sepikul segendongan dalam hukum waris adat Jawa ini jelas tidak sama dengan 1:2 dalam Hukum Waris Islam yang ada. Ini sangat bertentangan dan harus diluruskan mengenai hukum-hukum waris yang telah agama Islam ajarkan. Jika tidak semuanya akan terlihat tidak ada yang salah.

Allah SWT. telah mengatur dan menjelaskan secara rinci mengenai pembagian harta warisan, sebagaimana dalam QS. An Nisa : 7-12, ayat 33, dan ayat 176. Sebagai contoh dalam ayat 11 yang mana dijelaskan bahwa jika kita sebagai suami dan meninggal, yang mendapatkan ahli waris pertama yaitu Anak laki-laki dan anak perempuan, maka anak laki-laki mendapat bagian dua kali bagian anak perempuan. Jika Anak perempuan saja dan jumlahnya lebih dari dua orang, maka anak-anak perempuan tersebut mendapatkan 2/3 bagian. Jika Anak perempuan tunggal mendapatkan ½ bagian. Ibu mendapatkan 1/6 bagian harta, jika almarhum mempunyai anak. Bapak mendapatkan 1/6 bagian harta, jika almarhum memiliki anak. Ibu mendapatkan ½ bagian harta, jika almarhum tidak memiliki anak. Ibu mendapatkan 1/6 bagian harta, jika almarhum mempunyai saudara kandung. Isteri mendapatkan ¼ bagian harta, jika almarhum tidak memilki anak. Dan Isteri mendapatkan 1/8, jika almarhum memilki anak.

Itulah contoh pembagian harta waris yang dijelaskan di QS An-Nisa : 11, begitu adilnya Allah SWT mengatur pembagian harta waris dengan rinci untuk umat Islam. Kita tidak bisa seenaknya saja dalam membagi dan menentukkan harta waris, semua yang ada di dunia ini telah diatur oleh Allah SWT. kita sebagai makhluknya hanya bisa patuh dan tunduk menjalankan perintahnya. serta menjadikan itu sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam kita menentukan pembagian harta waris dalam masyarakat dan khususnya didalam keluarga kita sendiri. 

Wallahualam bish-shawab

Muhammad Syafi Najib~203111299




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline