Lihat ke Halaman Asli

Imam

Syafi'i

Nikahan Ala Pandemi Covid-19

Diperbarui: 20 Agustus 2020   09:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pernikahan merupakan hal sakral yang dilakukan setiap orang yang telah memenuhi kriteria mengenai bab nikah, dimana 2 orang yang diikat menjadi satu dalam janji suci untuk sehidup semati menaungi mahligai rumah tangga untuk mendapat kebahagiaan didunia sampai surga. 

Sebenarnya bukan hanya 2 orang saja yang disatukan dalam sebuah pernikahan, tetapi juga 2 keluarga besar dari seorang pengantin, yakni pengantin laki-laki dan perempuan. Yaa 2 keluarga besar yang berarti sudah tentu orang banyak didalamnya, bisa masing-masing keluarga ada 20-30 orang bahkan lebih.

Di masa pandemi covid-19 saat ini yang berimbas bagi seluruh negara di dunia dengan segala sektornya. Termasuk Indonesia juga terkena imbas akan hal ini, di desa Mataram Jaya tepatnya di kabupaten Ogan Komering Ilir provinsi Sumatera Selatan sendiri juga terkena dampak akan pandemi ini. 

Bukan berarti walau masa pandemi lalu tidak ada pernikahan di masyarakat, malah di desa Mataram Jaya sendiri ramai sekali yang membicarakan pernikahan di masa pandemic seperti ini,

Pemerintah setempat tidak melarang adanya pernikahan atau hajatan yang lain digelar oleh masyarakat, tetapi harus tetap mematuhi berbagai aturan dan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, nahh bagaimana sih aturan nikah dimasa pandemi di desa Mataram Jaya, berikut ulasannya:

1. Tamu terbatas

Sangat berbeda pada pernikahan sebelum masa pandemic, dimana sangat meriah dan dihadiri ratusan bahkan ribuan tamu undangan yang hadir, dimasa pandemi seperti ini pernikahan hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti saja/hanya diperbolehkan kurang lebih 10 orang saya yang menyaksikan pernikahan.

2. Tidak ada pesta resepsi

Pernikahan tanpa resepsi (pesta) dirasa kurang afdhol yaa? Tetapi masyarakat dan pemerintah juga harus berjalan beriringan untuk mencegah penularan covid-19 di tempat tinggalnya dengan tidak mengesampingkan ibadah (nikah).

Adapun pesta yang digelar oleh masyarakat, pemerintah setempat hanya mengizinkan untuk mengundang tamu saja, tidak ada hiburan dan lain sebagainya yang dapat memicu perkumpulan orang lebih banyak lagi.

3. Mematuhi protokol kesehatan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline