Lihat ke Halaman Asli

Syafaruddin

Mantan Wartawan Harian Suara Pembarun Jakarta & Mantan Pimpinan Redaksi Harian SumselPost Palembang

Komisioner KPU Robi, SH, Saya Tidak Mau Uang Tenda TPS Dipotong

Diperbarui: 21 Desember 2023   13:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisioner KPU OI Robi Ardiansyah No. 3 dari kanan (Syafaruddin)

MUARA KUANG - Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dibuat ditempat terbuka dan tertutup, pembuatan tenda tugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), dananya adanya, tapi ingat, itu bukan uang PPS, saya tidak mau mendengar terjadi pemotongan uang itu.

Penegasan jangan memotong dana pembuatan tenda TPS itu diungkapkan  Robi Ardiyansyah, SH, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dihadapan 95 peserta bimbingan teknis (Bimtek) dari Kecamatan Muara Kuang dan Rambang Kuang yang berlangsung di Balai Desa Tanjung Bulan, Kamis, 21/12/2024.

Mengawali materi Bimtek, Robi Ardiyansyah mengatakan, hari Selasa, 13 Februari 2024, TPS wajib sudah siap digunakan. Sedangkan pemungutan suara hari Rabu, 14 Februari, mulai pukul 7-13 WIB, setelah pukul 13 dilanjutkan agenda penghitungan suara hingga pukul  24 malam. Hasilnya langsung diumumkan di TPS.

Apabila proses penghitungan suara belum selesai, boleh dilanjutkan 12 jam berikutnya tanpa jeda atau hingga pukul 12 besok, hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024, hasilnya langsung diumumkan di TPS.

Menyinggung tugas KPPS membuat undangan dan menyampaikan kepada pemilih paling lambat 10 Februari, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu mengatakan, membuat undangan sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kalau ada pemilih meninggal dunia, pindah alamat, undangannya tetap dibikin, tapi harus ditandai, disebutkan setatus nya telah meninggal dunia, pindah alamat

Undangan terhadap orang meninggal, pindah alamat, harus ditarik oleh PPS dari KPPS dan di dokumentasikan.

Kalau undangan diantar, pemilihnya tidak berada ditempat, boleh diserahkan ke tetangganya, tapi penerima diharuskan menanda tangan menerima undangan.

Ia menguraikan pada Pemilu 2024 tidak ada pengumuman untuk menempel Capres/Cawapres, Caleg, seperti pemilu sebelumnya.

Tentang DPT wajib diserahkan kepada saksi dan pengawas Pemilu, sedangkan.    TPS dapat dibuat ditempat terbuka dan tertutup. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline