Lihat ke Halaman Asli

Mukasyafaa

mahasiswa

Opini Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara atau HAM

Diperbarui: 7 Juli 2024   22:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Opini tentang Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara atau HAM adalah dua hal yang berbeda namun tidak dapat dipisahkan. Hak dan kewajiban warga negara telah tercantum dalam UUD 1945.

Hak warga negara adalah segala sesuatu hal yang pantas dan seharusnya didapatkan warga negara dari negaranya. Hak warga negara antara lain yaitu:

1. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama.

2. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negaranya.

3. Setiap warga negara bebas memilih dan memeluk agama.

4. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

5. Setiap warga negara bebas dalam berpendapat.

Kewajiban warga negara adalah sebuah tanggung jawab yang seharusnya dilakukan warga negara kepada negaranya sesuai aturan dan norma yang berlaku. Beberapa contoh bentuk tanggung jawab yaitu tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Contoh kewajiban warga negara antara lain:

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

3. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan bangsa agar bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline