Lihat ke Halaman Asli

Mazhab Fikih di Dunia Islam

Diperbarui: 4 Juni 2021   00:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mazhab Fikih di Dunia Islam (unsplash/inaki del olmo)

Di dalam ajaran islam ada beberapa aspek yaitu apa yang disebut dengan aqidah dan syariah, atau dengan kata lain bahwa yang dimaksud ''ad-din'' (agama) terdiri dari islam,iman dan ihsan, dimana tiga aspek tersebut merupakan satu kesatuan, Pengertian islam adalah amaliyah dhahiriyah seperti hal nya sholat,puasa,haji dan zakat, 

Sedangkan Iman dan ihsan itu amaliyah bathiniyah, Untuk mengetahui hukum islam kita harus mengkaji ilmu syariah atau fiqih, karena fiqih merupakan produk khazanah intelektual peradaban islam yang sangat berharga, dan menjadi ilmu hukum islam yang menawarkan sebuah jawaban berbagai persoalan-persoalan fenomena kehidupan masyarakat, baik dalam peribadahan maupun muamalah,

Pengertian fiqih menurut Imam Abu Ishak As-Syairazi menerangkan sebagai berikut ''fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad'' (Al-Aluma' fi ushulil fiqiah,Jakarta,Darul kutub Al-Islamiyah,2010,halaman 6)

Dari pengertian diatas, kita dapat memahami bahwa ilmu fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya melalui proses ijtihad.

Baca juga : Memperdalam Ilmu Fiqih

Disinilah peran ijtihad untuk menentukan ayat-ayat hukum dalam al qur'an dan as-sunnah yang belum jelas artinya, sehingga para mujtahid berbeda pendapat dalam menafsirkannya,maka inilah yang disebut mazhab, 

Mazhab bisa diartikan sebagai teori maupun aqidah yang dirumuskan para imam mazhab, Sejarah munculnya mazhab berawal dari adanya peristiwa tahkim, mazhab sendiri terbagi dalam beberapa ruang lingkup yaitu;

a)Mazhab dalam lingkup politik (mazhab syisiyah)

b)Mazhab dalam lingkup aqidah (mazhab I'tiqadiyah)

c)Dan yang terakhir mazhab hukum atau fiqih (mazhab fiqhiyah)

Dan pada kesempatan kali ini yang akan kita bahas tentang tokoh mazhab hukum atau fiqih ,Menurut Prof Said Aqil Husain Al-Munawar dalam Ensiklopedi tematis Dunia Islam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline