Lihat ke Halaman Asli

Syabrina Az Jahra

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Lonjakan Investasi Bodong Ancaman bagi Masyarakat, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Diperbarui: 1 Oktober 2024   11:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maraknya investasi bodong di Indonesia semakin mengkhawatirkan, terutama dengan skema-skema baru yang muncul dan semakin canggih dalam memikat korban. Tawaran keuntungan cepat dan besar sering kali membuat masyarakat tergoda, tanpa menyadari risiko besar di baliknya. Fenomena ini tidak hanya merugikan individu secara finansial tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap instrumen investasi secara keseluruhan.

Salah satu contoh kasus yang baru-baru ini menghebohkan publik adalah investasi Fahrenheit, yang melibatkan ribuan korban dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah. Skema penipuan ini berkedok perdagangan aset kripto, menawarkan keuntungan yang tidak realistis dengan sistem referral yang sangat menarik bagi investor awam. Akibatnya, banyak orang yang tertarik untuk menanamkan modal besar dalam waktu singkat, hanya untuk kehilangan semua uang mereka ketika sistem runtuh.

Lemahnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan investasi ilegal menjadi salah satu penyebab utama maraknya kasus ini. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya untuk menindaklanjuti laporan dan aduan, penipuan sering kali berjalan lebih cepat dari pengawasan. Selain itu, penipu semakin memanfaatkan platform digital, termasuk media sosial dan aplikasi, untuk menjangkau lebih banyak korban dengan promosi yang seolah-olah legal dan terpercaya.

Dari sisi regulasi, Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah aturan untuk melindungi konsumen dari praktik investasi bodong. OJK telah mengeluarkan peringatan dan daftar perusahaan ilegal melalui “Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI)”. Namun, pengawasan dan implementasi peraturan ini perlu diperkuat. Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan aturan terkait di sektor kripto misalnya, menjadi salah satu langkah penting, tetapi tetap belum cukup untuk menekan laju pertumbuhan investasi bodong.

Untuk mencegah kasus-kasus ini terulang, pemerintah harus lebih tegas dalam memberikan sanksi dan menindak pelaku penipuan, serta memperkuat pengawasan di pasar digital. Di sisi lain, masyarakat juga perlu terus diedukasi agar lebih berhati-hati dan memahami ciri-ciri investasi bodong. Edukasi keuangan secara berkelanjutan akan membantu mencegah korban baru dari jebakan investasi ilegal.

Dan kolaborasi antara pemerintah, OJK, dan pelaku industri perlu diperkuat, terutama dalam memperbaiki regulasi di sektor teknologi keuangan (fintech) dan kripto yang sering menjadi sarang penipuan. Dengan langkah-langkah tersebut, kita dapat mengurangi risiko dan melindungi masyarakat dari jeratan investasi bodong di masa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline