Lihat ke Halaman Asli

Syaahriill Siregar

Mahasiswa S1 Hubungan Internasional UNIDA Gontor

Pandangan Islam terhadap Perang dan Kaitannya dengan Prinsip Pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional

Diperbarui: 1 Oktober 2022   20:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak sekali istilah yang mengacu kepada pengertian perang yang terdapat dalam kandungan Al-Qur`an. Ada beberapa istilah penting dalam pengertian perang sendiri, diantaranya: 1) al-jihad, 2) al-qital, 3) al harb, dan 4) al-gazwah. Setiap kata tersebut memiliki makna masing-masing dan tidak dapat disamakan satu sama lain karena memang sudah memiliki maknanya masing-masing. Didalam konsep Islam, perang dimaknai dengan kata Qitalu al Kuffari fi sabilillahi li i`lai kalimatillah, dengan arti "memerangi orang-orang kafir dijalan Allah dalam rangka meninggikan kalimat Allah".

Dalam islampun dikatakan bahwasannya perang boleh dilaksanakan ketika ada suatu penyebab yang krusial-baik karena politik ataupun ideologis. Pada dasarnya Islam memang tidak menyukai adanya pertumpahan darah antar sesama, akan tetapi jika tujuan adanya perang tersebut untuk menegakkan ajaran Islam, maka ada hak untuk melaksanakan perang tersebut ada dan dipertaruhkan dengan apa saja, termasuk dengan cara perang salah satunya.

 Perang dapat dinilai adil, jika dilakukan sesusai dengan standar operasional yang ditentukan oleh suatu hukum yang berlaku ataupun adanya kesesuaian dengan alasan-alasan yang benar dan dibenarkan menurut ajaran agama. Perang boleh dilakukan dengann beberapa syarat, seperti: mengakhiri teror dan penindasan, lalu dengan alasan penegakkan hukum dan keadilan untuk semua rakyat dan seluruh elemen yang ada.

 Setiap adanya perang, pasti disana akan ada korban yang berjatuhan dan ada juga aturan yang tidak membolehkan diserang. Para ulama banyak membicarakan tentang pihak-pihak mana sajakah yang memang tidak boleh dibunuh saat perang itu terjadi. Banyak pembedaan pendapat dari para ulama mengenai hal ini, seperti penjelasan mengenai orang buta, orang berpenyakit kronis, orang tua yang tidak ikut bertempur, petani dan buruh tentang boleh dibunuh tidaknya. Banyak sekali pendapat, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berendapat bahwa mereka yang buta, berpenyakit, orang yang terlantar itu tidak boleh dibunuh dan haruslah diberikan harta untuk mereka melanjutkan hidup mereka. Disisi lain, Imam Syafi`i menyatakan bahwa semua boleh dibunuh.

 Salah satu prinsip dalam Hukum Humaniter Internasional, yaitu Prinsip Pembedaan mengatakan bahwa "yang bukan bagian dari combatan yaitu golongan civilians merupakan golongan yang harus dilindungi dalam peperangan". Begitupun dalam Islam, Islam menyatakan bahwa para combatan yang maju dalam peperangan saja yang diperbolehkan untuk dibunuh, tetapi untuk mereka rakyat sipil yang tidak terlibat dalam pernag itu tidak boleh dibunuh dan jangan dihalangi akses mereka untuk melarikan diri dari medan perang, memang pada hakikatnya mereka yang bukan bagian dari perang tidak boleh dibunuh dan diberikan akses mudah untuk melarikan diri walaupun keadaan itu sangat genting ataupun terdesak.

Perang juga dijelaskan dalam Al-Qur`an di Surat Al-Baqarah ayat 190 yang artinya "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Baqarah: 190). Penjelasan dari ayat tersebut adalah adanya larangan untuk melapaui batas seperti yang dikatakan oleh Hasan al-Bashri untuk tidak menyiksa, menipu, membunuh wanita, anak-anak, dan orang-orang lansia yang sudah lemah dan tidak mempunyai kemampuan untuk berperang yang mana notabene nya mereka seorang civillian, bukan combatan. 

Maka dari itu, Memang sebenarnya tata cara berperang ini sudah diatur dengan sangat mulia dan sedemikian rupa adanya didalam ajaran Islam, tentang bagaimana cara berperang, siapa yang tidak boleh diserang, apa saja perang yang dibolehkan, dan lain sebagainya. Atas dasar kemanusiaan, maka prinsip dari Hukum Humaniter Internasional "Prinsip Pembedaan" mempunyai tujuan yang baik dan benar benar memanusiawikan perang yang ada dengan Hukum Islam yang sudah ada dari zaman dahulu.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline