Cybercrime adalah ancaman yang harus diwaspadai oleh para pengguna internet. Meskipun individu di belahan dunia manapun di era digital sudah semakin terbiasa dengan teknologi internet tetapi tidak boleh lengah dengan apa yang sedang mereka hadapi dikarenakan ancaman ini.
Tidak hanya individu, kelompok atau sektor organisasi saja yang memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi ini, tapi juga oknum atau penjahar siber yang menyalahgunakan kecanggihan teknologi informasi ini.
Kasus cybercrime sangat sering terjadi dan bahkan banyak dari korban yang bahkan tidak sadar hingga sekarang bahwa mereka telah menjadi korban kejahatan siber. Meski banyak korban yang mengetahui bahwa mereka telah menjadi korban cybercrime tetapi korban juga tidak tahu harus melapor kemana. Pelaku tindak kejahatan siber memiliki latar belakang masing-masing, seperti ekonomi dan juga kriminal.
Dalam hal motif ekonomi, tujuan penjahat siber adalah demi mendapatkan uang meski dengan cara yang tidak halal. Sementara kejahatan siber dengan motif kriminal, umumnya mereka memang memiliki sifat yang merusak dan hanya demi memenuhi hasrat pribadi.
Jenis Cybercrime
Tindakan kriminal dunia maya (cybercrime) menimbulkan kerugian bagi para korbannya. Pelaku cybercrime melakukan aksinya dengan bermacam-macam metode. Apa saja metode metode yang biasa dipakai oleh para kriminal siber di dunia maya ini? Berikut 12 metode kejahatan siber yang sering digunakan :
- Phishing: Jenis kejahatan dunia maya yang mencuri informasi dan data pribadi seseorang melalui email, telepon, pesan teks atau tautan dengan berpura-pura menjadi organisasi atau pihak tertentu.
- Malware: Suatu program yang dirancang dengan tujuan untuk merusak dengan menyusup ke sistem komputer. Contohnya adalah virus, ransomware, dll.
- Cyberstalking: Penggunaan teknologi untuk menguntit atau melecehkan seseorang secara online, seringkali dengan niat yang merugikan atau mengintimidasi.
- Identity Theft: Pencurian identitas yang terjadi saat seseorang menggunakan nama, alamat, bank atau kartu kredit nomor rekening atau informasi pribadi lainnya, tanpa izin untuk melakukan penipuan atau kejahatan lainnya.
- Cyberbullying: bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.
- Denial-of-Service (DoS) Attacks: Percobaan yang disengaja untuk membuat situs web atau aplikasi tidak tersedia bagi pengguna, seperti dengan membanjiri lalu lintas jaringan.