Lihat ke Halaman Asli

Mengembalikan Uang, Sama dengan Menghilangkan Tindak Pidana?

Diperbarui: 4 Maret 2018   14:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hari yang lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersama Kejaksaan Agung, Polri, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengeluarkan nota kesepakatan yang cukup kontroversial mengenai kasus korupsi. Dalam nota ini bagian yang di highlight mangatakan bahwa pejabat daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa diberhentikan perkaranya kalau ngembaliin uang yang telah dikorupsikan.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kesepakatan itu bukan dibuat untuk ngelindungin para tersangka korupsi, tapi "untuk mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan upaya akhir dalam penanganan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah," seperti yang dilansir dari Asumsi.co pada Jumat, 2 Maret.

Namun menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, "kalau sudah ditangani KPK, apakah mungkin kasus dihentikan? Ya, enggak mungkin lagi dong. Boleh dikembalikan uangnya, tapi bukan menghilangkan tindak pidana," seperti yang dikutik dari Tempo.co. Selain itu menurut Basaria pun nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk semua pengolahan dana yang ada dan dilakukan secara internal, dan belum sampai ke ranah tindak pidana korupsi.

Jadi, apalagi dimasa-masa Pilkada seperti ini, apakah kalian setuju bahwa pengembalian uang cukup untuk menghilangkan atau menghentikan perkasra pengusutan kasus? 

Source: Asumsi.co




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline