Lihat ke Halaman Asli

Wisnu Pitara

Sekadar membaca saja

Yuk Pahami! Apa Itu Gugatan Praperadilan

Diperbarui: 18 Juni 2024   18:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan Dirut PT Pertamina (Foto: Kompas.com/IRFAN KAMIL)

Pendahuluan

Di kehidupan kita sehari-hari, tentu terjadi banyak sekali peristiwa atau kejadian, mulai bangun tidur sampai tidur lagi, bahkan pada saat kita sedang tidur berbagai peristiwa itu terjadi. Salah satu jenis peristiwa yang berhubungan dengan tindakan hukum disebut peristiwa hukum. Peristiwa hukum berhubungan dengan keadaan, kejadian, atau sikap yang berkaitan dengan tindakan hukum. Pada artikel ini kita akan membahas sedikit tentang salah satu tahap dalam tindakan hukum yang disebut Gugatan Praperadilan.

Peristiwa Hukum Pidana

Menurut KBBI, peristiwa adalah kejadian (hal, perkara, dan sebagainya); kejadian yang luar biasa (menarik perhatian dan sebagainya); yang benar-benar terjadi. Sedangkan peristiwa hukum merupakan peristiwa-peristiwa sedemikian rupa yang menimbulkan tindakan hukum. Sedangkan hukum merupakan peraturan resmi yang bersifat mengikat, dan telah ditetapkan oleh penguasa atau pemerintah suatu negara.

Kelahiran seorang bayi dari tetangga kita adalah contoh sebuah peristiwa hukum, di mana  mengakibatkan keluarga bersangkutan mempunyai berbagai konsekuensi hukum. Secara sekilas ini peristiwa seolah-olah biasa saja. Apabila suatu saat ada proses hukum formil yang berkaitan dengan bayi tersebut, bisa saja kita menjadi salah satu saksi, apakah benar telah terjadi kelahiran bayi yang bersangkutan.

Contoh peristiwa hukum yang lebih rumit, misalnya terjadi kematian yang diduga tidak wajar atas seorang korban tertentu, dan seseorang lain persis sedang berada pada tempat kejadian perkara. Seseorang yang berada pada tempat kejadian itu, kebetulan sedang membawa sebuah benda atau senjata tajam, misalnya pisau, golok, arit, dan sebagainya. Posisi bagi seseorang yang berada di tempat tersebut akan menjadi lebih rumit dan dianggap sebagai seorang saksi. Meskipun yang bersangkutan bukan pelaku yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa, maka bisa saja dia didakwa sebagai pelaku yang menyebabkan orang lain mengalami kematian. Dia harus bisa menjelaskan sedemikian rupa bahwa bukan dia penyebab kematian orang yang ada pada tempat perkara.

Contoh yang terakhir merupakan suatu peristiwa hukum yang berkaitan dengan tindak pidana atau tindak kejahatan, kriminal, pembunuhan, dan sebagainya. Tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum atau melakukan perbuatan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diberi ancaman pidana.

Seluruh proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai dengan pelaksanaan pemidanaan kepada para terpidana yang sah, dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang diberikan wewenang berdasarkan undang-undang. Misalnya, Polri. Kejaksaan, KPK, Pengadilan, BPK, dan sebagainya sebagai atas nama negara.

KUHP dan KUHAP

Berbagai tindakan yang diancam dengan pemidanaan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Di tengah perjalanan, KUHP ini telah mengalami berbagai perubahan maupun penambahan, misalnya tentang tindak pidana korupsi, perjudian, perlindungan anak, dan sebagainya.

Setelah melalui berbagai upaya merubah atau revisi KUHP bahkan sejak orde baru dan belum  berhasil, maka pada tahun 2023 berhasil disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan berlaku mulai tahun 2026. KUHP baru ini mencabut beberapa undang-undang sebelumnya baik seluruhnya maupun sebagian dari beberapa undang-undang yang berkaitan dengan tindak pidana.

KUHP Tahun 2023 memuat 624 pasal dengan susunan yang berbeda dengan KUHP yang telah berlaku sebelumnya. Misalnya pasal pembunuhan berencana pada KUHP sebelumnya diatur pada Pasal 340, sedangkan pada KUHP Tahun 2023 diatur pada Pasal 459. Tindak pidana korupsi di dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), di dalam KUHP 2023 diatur pada Pasal 603, dan seterusnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline