Lihat ke Halaman Asli

Swiss German University Jamin Aktivitas Kampus Berjalan Normal

Diperbarui: 12 Januari 2017   15:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kampus Swiss German University

Tulisan berikut adalah bagian dari hasil peliputan media mengenai tanggapan Swiss German University terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Senin, 9 Januari 2017

"Kami akan memberikan pelayanan maksimal dan terus memberikan kualitas pembelajaran dengan menegakkan nilai-nilai akademis dan pembentukan karakter,"

PT Swiss German University (SGU) menjamin aktivitas belajar mengajar di kampus berjalan normal meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Senin (9/1) memenuhi tuntutan PT Bumi Serpong Damai Tbk - Sinarmas Land (BSD-SML) untuk pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas jual beli lahan dan bangunan dengan peruntukkan kampus SGU. Atas putusan itu, SGU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

Ketua Dewan Pengurus Yayasan SGU Frans Tshai mengungkapkan sejalan dengan proses banding, Yayasan SGU bersama seluruh civitas akademika tetap fokus melaksanakan kegiatan belajar-mengajar untuk mahasiswa. "Kami akan memberikan pelayanan maksimal dan terus memberikan kualitas pembelajaran dengan menegakkan nilai-nilai akademis dan pembentukan karakter," kata Frans seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Rabu (11/1).

Sementara Rektor SGU Filiana Santoso menambahkan, seiring proses banding, SGU akan memberi jaminan aktivitas kampus dengan menyediakan gedung perkuliahan untuk seluruh jajaran civitas akademika beserta mahasiswa, serta legalitas operasional. Selain itu, SGU juga menjaminan kerja sama dengan mitra institusi/perusahaan baik dalam maupun luar negeri tetap berjalan disamping program magang, dan kurikulum.

Di sisi lain, SGU menyayangkan Majelis Hakim PN Tangerang yang menyatakan SGU belum melakukan pembayaran atas tanah dan bangunan meski perjanjian tersebut belum tuntas dimana masing-masing pihak masih mempunyai kewajiban untuk memenuhi perjanjian ini. Namun demikian SGU tetap menghormati keputusan majelis hakim. Menurut SGU, keputusan pengadilan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena masih ada proses banding.

Swiss German University (SGU) merupakan upaya bersama antara Jerman, Austria, Swiss dan Indonesia yang didirikan pada tahun 2000 dan berhasil menjadi universitas internasional pertama di Indonesia. Terdapat 11 program studi sarjana dan tiga pascasarjana serta program gelar ganda internasional yang menggabungkan teori dan magang bertaraf internasional.

Seluruh pengajaran didukung dosen berkualitas dari Indonesia dan luar negeri. Seluruh kelas pengajaran 100 persen dilakukan dalam bahasa Inggris.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline