Dokter Layanan Primer disebut DLP sebagai amanah UU Dikdok No. 20 Th 2013 masih ramai diperbicangkan publik. Pembahasan RPP implementasi UU tersebut terkait DLP berlangsung alot. Masih ada Pro dan kontra.
Sebetulnya pertanyaan masyarakat sederhana saja. Kenapa sih harus ada dokter DLP ? Apa tidak cukup dokter saja (dulunya disebut dokter umum). Dokter umum dianggap belum memiliki kompetensi yang cukup untuk menangani berbagai penyakit di pelayanan kesehatan primer I, sehingga pasien banyak yang dirujuk ke dokter spesialis. Apa kompetensi yang membedakan keduanya ?
RPP implementasi UU No. 20 Th 2013 tentang Pendidikan Kedokteran tersebut belum disahkan jadi PP. Kalau kita lihat kompetensi dokter DLP sebagaimana tercantum dalam Ps 15 butir (3) RPP tersebut, Dokter DLP memiliki kompetensi sebagai berikut :
a. etika, hukum dan profesionalisme di tingkat pelayanan primer;
b. komunikasi holistik, komprehensif dan kecakapan budaya;
c. pengelolaan kesehatan yang berpusat pada individu dan keluarga;
d. keterampilan klinis dengan penekanan pada pencegahan di tingkat pelayanan primer;
e. manajemen fasilitas pelayanan kesehatan primer;
f. pengelolaan kesehatan yang berorientasi pada komunitas dan masyarakat; dan
g. kepemimpinan.
Kompetensi dokter (dulunya disebut dokter umum) berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, adalah sebagai berikut.