Lihat ke Halaman Asli

Praktik Jual Beli Rokok Ilegal di Pamekasan dan Hukumnya Menurut Hukum Ekonomi Islam

Diperbarui: 3 Januari 2019   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Praktik Jual Beli Rokok Illegal Di Desa Pasanggar Pegantenan Pamekasan

Praktik jual beli rokok ilegal terjadi di Desa Pasanggar Pegantenan Pamekasan antara pemilik toko sebagai penjual dengan masyarakat selaku pembelinya. Di mana hal itu diawali dengan adanya penyediaan rokok tersebut di toko-toko yang ada di Desa Pasanggar Pegantenan Pamekasan untuk diperjual belikan oleh pemilik toko kepada masyarakat sebagai pembelinya.

Dengan adanya penyediaan tersebut, kemudian masyarakat setempat banyak yang minat untuk mengkonsumsinya denga membeli rokok yang masih tergolong rokok ilegal tersebut. Dalam melakukan transaksi jual beli tersebut, pembeli langsung mendatangi toko penjual yang ada di Desa Pasanggar Pegantenan Pamekasan, yang kemudian terjadilah transaksi jual beli tersebut.

Transaksi jual beli rokok ilegal yang terjadi di Desa Pasanggar Pegantenan Pamekasan tersebut dilakukan dengan ungkapan pembeli yang menyatakan ehendaknya untuk membeli rokok ilegal tersebut, di mana hal itu dilakuakn dengan disertai dengan pembayaran sejumlah uang sebesar harga rokok ilegal tersebut kepada penjual.

Berkenaan dengan harga rokok ilegal yang diperjual belikan di Desa Pasanggar Pegantenan Pamekasan memilik harga mayoritas Rp. 5.000 persatu bungkus dengan isi 20 batang. Di mana harga tersebut meruapakan harga rokok yang sangat murah dibandingkan dengan harga rokok lainnya yang bukan ilegal.

Dengan adanya pebayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual rokok ilegal tersebut, pemnjual langsung memberikan rokok ilegal tersebut kepada pembeli sebagai pemindahan hak dengan cara transaksi jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Dari praktik jual beli rokok ilegal yang terjadi di Desa Pasanggar Pegantenan Pamekasan sebagaimana dipaparkan di atas, keilegalan rokok tersebut dapat dilihat denga tidak adanya pantum (bukti lunas bea cukai) yang biasanya ditempelkan di bungkus rokok yang tergolong ke dalam rokok yang tidak ilegal.

Di sisi lain dalam praktiknya, penjual dengan pembeli tidak mengetahui perusahaan yang memproduksi rokok tersebut. Di mana hal itu didukung dengan tidak dicantumkannya nama dan alamat rokok tersebut di bungkusnya sebagaimana terdapat pada bungkus rokok non ilegal, seperti PT. Gudang Garam.

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Jual Beli Rokok Ilegal Di Desa Pasanggar Pegantenan Pamekasan

Sudah dijelaskan dalam praktiknya, bahwa penjualan rokok ilegal itu terjadi karena diawali dengan adanya pemasaran rokok ilegal itu sendiri. Di mana hal itu dilakukan oleh sales-sales dari produsen yang memasarkan rokok tersebut. Namun di balik itu semua tentu ada hal yang menyebabkan hal itu tejadi, yang menyebabkan praktik tersebut masih berlanjut di Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.

Dengan adanya pemasaran yang tidak terjangkau oleh aparat pemerintah yang memang berwenang dalam menanggulangi praktik penjualan barang ilegal, hal itu membuat penjualan rokok ilegal masih terjadi di Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Selain itu, letak geografis yang merupakan pedesaan menjadi salah satu sebab terjadinya praktik rokok ilegal itu sendiri, di mana hal tempat yang merupakan pedesaan jarang sekali bahkan tidak pernah dihinggapi oleh aparat penegak hukum seperti polisi, hakim dan lain sebagainya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline