Lihat ke Halaman Asli

Suyono Apol

Wiraswasta

Kans Calon Gubernur-Wakil Gubernur 2017 dari Jalur Perseorangan

Diperbarui: 26 September 2016   17:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Daerah - Sumber Gambar: forumriau.com

Makin ketatnya aturan pilkada bagi calon jalur perseorangan dalam verifikasi dukungan secara administratif dan faktual, membuat calon perseorangan makin langka.

Jumlah paslon gubernur-wagub perseorangan di 7 provinsi adalah 4 (16%) dari total 25.

Jumlah paslon bupati-wabup perseorangan di 68 kabupaten adalah 54 (26,2%) dari total 206.

Jumlah paslon walikota-wawalkot perseorangan di 18 kota adalah 9 (17,3%) dari total 52.

Jumlah TOTAL paslon kepala daerah perseorangan di 93 wilayah adalah 67 (23.7%) dari total 283.

Beratnya persyaratan bagi calon perseorangan membuat banyak yang mulanya berminat kemudian gugur atau membatalkan niatnya. Contohnya, cagub-cawagub perseorangan di Provinsi Banten, dari empat paslon menyusut menjadi dua, yaitu Achmad Dimyati Natakusumah-Yemmelia dan Yayan Sofyan-Ratu Enong, kemudian tinggal satu, dan akhirnya habis setelah paslon Dimyati-Yemmelia juga mundur.

Yang masih memiliki relatif banyak calon kepala daerah perseorangan adalah Aceh yang memang sejak tahun 2006 merupakan pelopor jalur perseorangan dalam pilkada di Indonesia karena mereka memiliki aturan khusus sesuai dengan Nota Kesepahaman Helsinki 15 Agustus 2005.

Saat ini, dari empat pasangan cagub-cawagub perseorangan yang ada, tiga di Provinsi Aceh dan satu di Provinsi Gorontalo.

Ketiga pasangan cagub-cawagub di Provinsi Aceh tersebut adalah:

* Abdullah Puteh-Sayed Mustafa;

* Zaini Abdullah-Nasaruddin;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline