Lihat ke Halaman Asli

Suyono Apol

Wiraswasta

Akan Seperti Apa Isi Perppu Calon Tunggal Pilkada?

Diperbarui: 12 Agustus 2015   03:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Pilkada Serentak 2015 - Sumber Gambar: liputanbanten.com"][/caption]

 

Menghadapi adanya pasangan calon tunggal kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2015 trio Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjiatno, Menkumham Yasonna Laoly, dan Mendagri Tjahjo Kumolo terlihat defensif, saling melempar wacana yang berubah-ubah dan belum memiliki solusi tuntas. Sedang waktu berjalan terus menyisakan fakta bahwa ada 12 kabupaten/kota hanya memiliki pasangan calon tunggal dan satu kabupaten belum memilki pasangan calon kepala daerah (UPDATE pada Kamis 30 Juli 2015 pukul 17.30 WIB). Permasalahannya telah dibahas di sini dan di sini.

 

Opsi diundur sampai Pilkada 2017

Solusi default adalah mengikuti Peraturan KPU yang berlaku, yaitu apabila setelah lewat perpanjangan masa pendaftaran (1-3 Agustus 2015) belum juga mendapatkan dua pasangan calon atau lebih, pilkada di daerah yang bersangkutan diundur sampai pilkada berikutnya (Pilkada 2017). Kelemahan opsi ini adalah selama masa penundaan yang cukup lama itu kabupaten/kota dipimpin oleh pelaksana tugas bupati/walikota yang merupakan pejabat eselon II yang diusulkan oleh gubernur ke Kemendagri untuk kemudian ditentukan oleh Kemendagri. Jadi, petahana bupati/walikota dipastikan menganggur total selama periode penundaan itu.

Menariknya, calon tunggal bupati/walikota itu diusung (dan didukung) bukan hanya oleh satu atau dua partai, tetapi oleh banyak partai yang bagaikan laron meluruk mengusung calon terkuat yang benar-benar sangat kuat itu. Kalau sudah begitu, siapa yang bisa melawan? Bukankah untuk mengusung satu pasang calon diperlukan persyaratan minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pileg di pusat? Apakah perlu bantuan calon independen yang diskenariokan pasti kalah, sebagai calon boneka?

Argumen terkuat untuk menolak opsi ini adalah bahwa opsi ini tidak menyelesaikan masalah. Masalahnya adalah rekursif, yaitu kalau pada tahun 2015 calonnya tunggal, tidak ada jaminan pada tahun 2017 calonnya tidak tunggal. Dengan peraturan seperti itu, bagaimana kalau setelah ditunda sampai seratus pilkada calonnya tetap tunggal?

 

Opsi pengeluaran Perppu

Ada tuduhan bahwa bisa terjadinya calon tunggal pada pemilihan tingkat kabupaten/kota adalah karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPR/DPRD/DPD untuk mengundurkan diri terlebih dahulu kalau mencalonkan diri dalam pemilu padahal banyak kader potensial merupakan anggota dewan-dewan tersebut, dan mereka tidak berani menempuh risiko melepaskan zona amannya untuk sesuatu yang tidak pasti apalagi kalau kansnya tipis dan harus buang-buang uang yang tidak sedikit. Karena sudah diputuskan MK, berarti aturan ini sudah final.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline