Sejumlah Tempat Ibadah Di Jepara Terima Sertifikat Hak Milik
Oleh: Suyito Basuki
Bertempat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara, Wamen (Wakil Menteri) ATR (Agraria dan Tata Ruang) dan BPN Sabtu 16 Desember 2023 yang baru lalu, Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat hak milik tempat ibadah ke sejumlah pemuka agama yang mewakili tempat ibadah mereka masing-masing.
Penyerahan sertifikat itu disaksikan oleh pejabat BPN setempat. Kepala Dinas BPN Kabupaten Jepara nampak hadir bersama dengan stafnya. Selain itu juga ada sekitar 30 orang yang menyaksikan penyerahan sertifikat itu dari pondok pesantren, kalangan masjid dan gereja penerima sertifikat.
Mengharukan
Seorang pendeta jemaat GITJ (Gereja Injili di Tanah Jawa) Bandungharjo, desa Bandungharjo Kecamatan Donorojo mengaku, Pdt. Sakheyus (55) mengaku sempat menangis saat menerima sertifikat. Hal ini dikarenakan dia bersama dengan panitia gerejanya sudah mengurus kurang lebih selama 6 bulan, sejak bulan Juni 2023 dengan berbagai kendala akhirnya menerima sertifikat.
Pdt. Sakheyus menceritakan bahwa saat mendapatkan kendala, ada seseorang yang bernama Albert Sahala Siahaan seorang praktisi politik yang memiliki link dengan Wamen ATR, kemudian tersambunglah komunikasi antara pihak BPN Pusat Jakarta dengan pihak BPN Kabupaten Jepara. Setelah itu, tidak berapa lama sertifikat hak milik GITJ Bandungharjo tempat Pdt. Sakheyus melayani diterbitkan.
"Persyaratan untuk penerbitan sertifikat kami sudah lengkap, oleh karenanya bisa segera diterbitkan. Ada beberapa gereja yang sedang dalam proses penerbitan, karena masih ada persyaratan-persyaratan seperti pengukuran tanah dan lain-lain yang harus dipenuhi, gereja-gereja tersebut adalah GITJ Bandungharjo Utara, GITJ Damarwulan, GITJ Pepanthan Gilikebon, GITJ Blingoh, GITJ Pepanthan Jlegong, GITJ Kelompok Kedondong desa Tulakan dan GITJ Pepanthan Karong," demikian Sakheyus menjelaskan.