Lihat ke Halaman Asli

Suyito Basuki

TERVERIFIKASI

Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Gonta-ganti Nama, Sebuah Problema

Diperbarui: 26 Agustus 2022   09:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi-pergantian nama | Dok Shutterstock via Kompas.com

Oleh: Suyito Basuki

Sebagai petugas pembantu pencatat perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota kami, saya beberapa minggu yang lalu mencatat perkawinan warga gereja. 

Setelah saya mengajukan berkas-berkas yang telah ditandatangani oleh pihak pengantin, orangtua, dan saksi serta pengajuan penerbitan akte nikah, dari pihak kantor Disdukcapil menginginkan foto copy akte perkawinan orangtua pengantin wanita karena sekalian akte nikah orangtua dari pengantin tersebut dicatatkan, karena terdeteksi belum tercatat.

Segera saja saya minta supaya pihak pengantin wanita mengirimkan foto copy akte pekawinan yang dimaksud. Dengan cara difoto dan dikirim melalui WA, foto dari foto copy itu sampai ke kantor Disdukcapil.

Kemudian timbul pertanyaan: mengapa di dalam KK dan KTP ayah pengantin wanita yang bernama, sebut saja Rustiman, sedangkan di akte perkawinan tertera sebut saja nama Rustomo? 

Oleh pihak kantor Disdukcapil saya diminta mencari info kepada yang bersangkutan soal mengapa ganti nama. Saya kemudian bertemu dengan bapak yang saya kenal bernama Rustiman tersebut. 

Pak Rustiman kemudian berkisah bahwa memang namanya semula adalah Rustomo. Setelah menikah, ia mengganti namanya dengan nama Rustiman, tanpa menyebut alasan mengapa ia berganti nama?

Sumber Foto: alinea.id

Perkawinan Tercatat dan Tidak Tercatat

Sebuah pasangan dalam keluarga akan memiliki KK (Kartu Keluarga) yang di dalamnya ada keterangan Status Perkawinan Tercatat atau Tidak Tercatat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline