Mempertahankan Kelangsungan Pernikahan Janda-Duda
Saya mendengar informasi, rekan istri terpaksa pisah ranjang atau tidak bersama lagi dengan suami yang sudah menikahinya selama kurang lebih 10 tahun.
Rekan istri itu adalah seorang janda yang ditinggal mati oleh suaminya. Sedangkan suaminya yang sekarang adalah seorang duda yang ditinggal mati juga oleh istrinya. Cocoklah, janda cerai mati menikah duda cerai mati, dan melakukan nikah pemberkatan di gereja sehingga ada statement "mereka telah disatukan oleh Allah, tidak boleh diceraikan manusia" yang artinya tidak boleh ada perceraian dalam pernikahan mereka.
Tetapi pada kenyataannya, mereka sekarang hidup sendiri-sendiri, tidak serumah dan tentunya tidak ada kebersamaan lagi. Berbagai alasan disampaikan dari pihak masing-masing yang tentunya kedua belah pihak tidak mau disalahkan.
Beberapa hari yang lalu saya mendengar langsung dari warga gereja yang saya teguhkan dan catat pernikahannya saat ini juga tidak lagi hidup berdua.
Warga gereja kami itu adalah seorang duda cerai mati menikah dengan wanita lain daerah dengan status janda cerai hidup.
Pada saat mereka akan menikah sudah kami beri pelajaran dan ujian bahwa pernikahan mereka dalam keadaan apa pun tidak bisa dipisahkan oleh manusia. Mereka tidak boleh bercerai, meski pernikahan mereka terjadi antara janda dan duda.
Pada waktu itu, mereka berdua menyatakan komitmen mereka bahwa mereka akan hidup bersama sampai tua dan maut menjemput mereka. Tetapi belum juga 2 tahun pernikahan mereka, mereka sudah hidup sendiri-sendiri.
Menurut cerita, ibu tersebut memiliki anak yang kurang harmonis rumah tangganya.
Anak dari ibu ini bekerja sementara kedua orang cucunya tidak ada yang merawat, sementara menantunya karena ada masalah keluarga kembali ke rumah orang tuanya.