Lihat ke Halaman Asli

Suyito Basuki

TERVERIFIKASI

Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Nikah Massal, Honey Moon Massal?

Diperbarui: 28 Januari 2022   09:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: jabar.tribunnews.com

Nikah Massal, Honey Moon Massal?

Oleh: Suyito Basuki

Pemerintah Kabupaten Jepara, dalam rangka memperingati hari jadi Jepara ke-473 yang jatuh pada 10 April 2022 yang akan datang, berencana akan mengadakan  perkawinan atau pernikahan massal bagi masyarakat Jepara.  Adapun perkawinan massal tersebut akan diselenggarakan  21 Maret 2022 di Pendapa Kabupaten Jepara.  Pasangan yang akan dinikahkan dari latar belakang Agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha.  Terkait dengan hal ini, Bupati Jepara, H. Dian Kristiandi, S.Sos memberi keterangan bahwa hal ini dilakukan adalah dalam rangka merawat keberagaman yang ada di NKRI.  "Merawat keberagaman, karena yang ikut nikah dari berbagai agama." Demikian pesan singkat orang nomor satu di Kabupaten Jepara ini melalui WA pribadi.

Dasar Nikah Massal

Berdasar hasil rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan Bupati Jepara yang diwakili oleh Bagian Kesra Pemkab, 26 Januari 2022 yang baru lalu didapatkan dasar-dasar adanya rencana tersebut.  Setidaknya ada 3 hal yang melatarbelakanginya: 1. Ketiadaan biaya untuk menikah; 2. Pernikahan yang dicatat oleh negara; 3. Menekan lajunya pernikahan siri. 

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa melakukan perkawinan adalah merupakan salah satu hak asasi warga negara.  Tetapi apa mau dikata jika masih juga terkendala dengan masalah biaya.  

Memang dalam hal pencatatan pernikahan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dinyatakan tidak dipungut biaya.  Tetapi untuk rias pengantin, hajatan dan lain-lain,  meski sederhana tetap diperlukan biaya.  Oleh karena itulah rencana pernikahan tertunda, padahal keinginan menikah sudah di ubun-ubun kepala.

Karena alasan ribet dengan syarat-syarat yang ada, maka tidak jarang perkawinan tidak dicatatkan di pemerintahan, dalam hal ini di Disdukcapil.  Padahal pernikahan yang dicatat oleh pemerintahan atau negara dengan terbitnya Akte Perkawinan memiliki banyak manfaat. 

Manfaat itu antara lain dapat dilakukannya penerbitan akte kelahiran anak oleh Disdukcapil  atas nama seorang ayah dan seorang ibu.  Akte kelahiran sangat berguna bagi anak untuk mendaftar di sekolah atau universitas, mengurus perkawinan. Selain itu juga bermanfaat pada saat pembagian warisan orang tua dan lain-lain.

Masalah pernikahan siri masih saja menjadi persoalan.  Pernikahan ini bisa berakibat tidak berjalannya rumah tangga dengan baik.  Hal ini terjadi karena pernikahan model begini ini bisa berakhir dengan tiba-tiba dengan berbagai alasan dan tidak akan pernah terjadi pembagian harta gono-gini karena tidak ada dokumen apa pun yang bisa menjadi dasar akan hal itu.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline